JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini tengah melakukan pemetaan dan penghitungan untuk menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang sedang melakukan pemetaan parameter efisiensi anggaran.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Ingatkan Dinas PU Tak Main-Main Soal Perbaikan Jalan
"Sudah kita lakukan pemetaan parameter mana yang sesuai dengan amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan RI. Teman-teman Bappeda sudah melakukan penghitungan sambil menunggu keputusan Pak Bupati dulu," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Lengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini mengatakan, bahwa dalam waktu dekat jajaran Pemkab Malang akan segera bertemu dengan DPRD Kabupaten Malang untuk membahas mengenai parameter-parameter amanat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Ini menunggu Pak Bupati setelah pulang retreat di Akmil Magelang. Tapi ini segera, secepatnya Pak Bupati kembali, kita bertemu dengan DPRD Kabupaten Malang untuk membahas bersama-sama terkait efisiensi anggaran. Karena perintahnya seperti itu," jelas Nurman.
Terlebih lagi, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 23 Februari 2025 dengan nomor: 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi anggaran ini membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar atau focus group discussion (fgd). Di dalam SE tersebut juga mengatur mengenai pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Selain itu, masing-masing kepala daerah diminta untuk melakukan identifikasi atas pelaksanaan efisiensi anggaran belanja dengan tetap memerhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta muatan substansi.
Baca Juga : Dorong Penerapan Pekarangan Pangan Lestari, Lathifah Shohib Jadikan Polres Malang Percontohan
Selanjutnya, masing-masing kepala daerah juga diminta agar dapat memerhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai dengan target dan indikator kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan.
Dalam pelaksanaan efisiensi anggaran ini diutamakan untuk mendukung terwujudnya asta cita dan pencapaian tujuh program prioritas serta mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi delapan persen.
Nantinya, hasil dari pelaksanaan efisiensi anggaran ini akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbanyak lapangan pekerjaan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, di dalam SE tersebut, masyarakat dan DPRD di masing-masing daerah juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan efisiensi anggaran di masing-masing pemerintah daerah, untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.