free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Wali Kota Blitar Siapkan Transformasi BPR Perseroda dan Penguatan Iklim Investasi Daerah

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - May - 2026, 12:40

Loading Placeholder
Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar terkait pembahasan dua Raperda strategis, Senin (18/5/2026). Dua Raperda itu mencakup transformasi BPR Kota Blitar menjadi Perseroda serta pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal daerah.(Foto: Diskominfotik Kota Blitar

JATIMTIMES — Pemerintah Kota Blitar menyiapkan transformasi besar terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik daerah melalui perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari penguatan sektor keuangan daerah sekaligus upaya mempercepat pertumbuhan investasi dan ekonomi masyarakat.

Komitmen itu disampaikan Wali Kota Blitar H Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin saat Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda penyampaian tanggapan wali kota atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Blitar dan Raperda Pemberian Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal, Senin (18/5/2026).

Baca Juga : Bank Tanah Disentil DPR, Ahmad Irawan: Lahir dari Operasi Sesar

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim dan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, serta anggota DPRD Kota Blitar.

Dalam forum tersebut, Mas Ibin menegaskan transformasi kelembagaan BPR daerah menjadi kebutuhan penting agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan tantangan ekonomi ke depan.

“Kehadiran Raperda ini diproyeksikan mampu mentransformasi PT BPR Kota Blitar (Perseroda) menjadi institusi keuangan daerah yang tangguh dan relevan terhadap dinamika ekonomi,” kata Mas Ibin.

Penyesuaian Regulasi Nasional

Mas Ibin menjelaskan, Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terbaru di sektor keuangan.

Menurutnya, perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, hingga Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian kelembagaan BPR daerah.

“Perubahan regulasi ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Kota Blitar untuk melakukan penyesuaian kelembagaan agar tata kelola BPR semakin profesional, sehat dan adaptif,” ujarnya.

Melalui Raperda tersebut, nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kota Blitar akan berubah menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Blitar dengan nama PT BPR Kota Blitar (Perseroda).

Tidak hanya perubahan nama, struktur kelembagaan juga ikut berubah. Organ Perseroda nantinya terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, dan direksi.

Mas Ibin mengatakan perubahan itu menjadi bagian dari penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan memiliki ruang pengembangan usaha yang lebih luas.

Dalam penyampaian jawabannya, Wali Kota Blitar menegaskan kepemilikan saham pemerintah daerah tetap menjadi mayoritas, yakni minimal 51 persen hingga 100 persen. Dengan komposisi tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki kendali dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan.

“Keberadaan Perseroda tetap diarahkan untuk mendukung kepentingan daerah dan pelayanan ekonomi masyarakat,” ujar Mas Ibin.

Ia menambahkan, perubahan badan hukum juga membuka peluang penguatan modal dari berbagai sumber, mulai hibah, kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset hingga agio saham yang diputuskan melalui RUPS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, modal dasar PT BPR Kota Blitar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp17 miliar. Nilai tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas lembaga keuangan milik daerah.

Pemerintah Kota Blitar juga mencatat penyertaan modal daerah hingga 2018 mencapai Rp8 miliar dan terus berkembang dari tahun ke tahun.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan PT BPR Kota Blitar tidak menurun dibanding perda sebelumnya,” tegas Mas Ibin.

Kinerja BPR Terus Menguat

Dalam rapat paripurna itu, Pemkot Blitar turut memaparkan perkembangan kinerja PT BPR Kota Blitar dalam beberapa tahun terakhir.

Dari sisi aset, BPR Kota Blitar mengalami pertumbuhan cukup signifikan. Pada 2023 total aset tercatat sebesar Rp24,29 miliar. Angka itu meningkat menjadi Rp25,86 miliar pada 2024 dan kembali naik menjadi Rp28,27 miliar pada 2025.

Selain pertumbuhan aset, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan perkembangan positif.

Pada tahun buku 2023, total dividen yang disetorkan sebesar Rp55,5 juta. Kemudian meningkat menjadi Rp251,8 juta pada 2024 dan sebesar Rp166,9 juta pada 2025.

Mas Ibin menyebut indikator kesehatan bank juga menunjukkan kondisi yang cukup baik dan terus diarahkan meningkat.

Berdasarkan penilaian Return of Asset (ROA), posisi BPR Kota Blitar pada Desember 2025 tercatat sebesar 1,33 persen dengan peringkat tiga atau cukup memadai. Sementara proyeksi 2026 ditargetkan naik menjadi 3,26 persen dengan kategori sangat memadai.

Adapun cash ratio pada 2023 mencapai 35,76 persen, tahun 2024 sebesar 29,62 persen, dan tahun 2025 sebesar 31,14 persen. Seluruhnya berada pada peringkat satu.

Sementara indikator BOPO atau Biaya Operasional dibanding Pendapatan Operasional tercatat sebesar 87,58 persen pada Desember 2025 dengan kategori baik atau memadai.

“Untuk tahun 2026 ditargetkan BOPO mencapai peringkat satu yaitu sangat baik atau sangat memadai,” kata Mas Ibin.

Baca Juga : Apa Itu Global Sumud Flotilla? Misi Kemanusiaan ke Gaza yang Berulang Kali Dicegat Israel

Mas Ibin menegaskan transformasi BPR daerah tidak hanya berorientasi pada penguatan kelembagaan semata, tetapi juga diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif.

Menurutnya, keberadaan BPR daerah harus mampu menjadi instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM dan ekonomi kerakyatan.

“BUMD ini diharapkan dapat mengoptimalkan perannya dalam memperluas jangkauan modal bagi pelaku UMKM serta sektor produktif lainnya,” ujarnya.

Ia menilai penguatan sektor keuangan daerah akan berdampak langsung terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar.

DPRD

Perkuat Iklim Investasi

Selain membahas transformasi BPR daerah, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Pemerintah Kota Blitar menilai regulasi tersebut penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Mas Ibin menjelaskan, pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Pemerintah Daerah Kota Blitar mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” katanya.

Ia menjelaskan penyusunan Raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai forum group discussion bersama pemangku kepentingan hingga harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Raperda tersebut juga telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Blitar Tahun 2026.

Mas Ibin menambahkan, regulasi itu nantinya akan memberi perhatian khusus terhadap pelaku UMKM dan koperasi agar memiliki daya saing lebih kuat.

“Pemerintah daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan kemudahan untuk usaha mikro, kecil dan koperasi,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan UMKM menjadi salah satu fokus penting dalam pembangunan ekonomi daerah karena sektor tersebut terbukti menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

DPRD Dorong Pembahasan Transparan

Ketua DPRD Kota Blitar dr Syahrul Alim menyampaikan pembahasan kedua Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan DPRD.

Ia berharap proses pembahasan berjalan objektif, transparan dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap baik dari tim penyusun Raperda maupun pansus dapat membahas Raperda tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan, objektif, transparan dan berorientasi pada kemajuan Kota Blitar serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Syahrul Alim.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Blitar juga memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda strategis tersebut sebelum tanggapan wali kota disampaikan secara resmi.

Suasana rapat berlangsung dinamis namun kondusif. Pemerintah Kota Blitar dan DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan sektor keuangan dan peningkatan investasi.

Di akhir penyampaiannya, Mas Ibin berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi mendukung pembangunan Kota Blitar yang maju dan berkelanjutan.

“Kami terus mengharapkan adanya kerja sama yang semakin erat antara pemerintah dengan DPRD Kota Blitar. Jalinan kerja sama dan koordinasi diharapkan semakin harmonis sesuai tugas, fungsi dan peran masing-masing,” katanya.

Melalui dua Raperda strategis tersebut, Pemerintah Kota Blitar optimistis penguatan kelembagaan BPR daerah dan perbaikan iklim investasi mampu menjadi penggerak baru pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas peluang usaha masyarakat, serta mempercepat terwujudnya Kota Blitar yang maju, sehat dan sejahtera menuju kota masa depan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---