JATIMTIMES - Menyusutnya area hijau akibat laju pembangunan yang masif tengah menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu. Untuk menyikapi ancaman tersebut eksekutif menggandeng DPRD untuk secara tegas membentengi kawasan agraris lewat penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah legislasi ini diambil sebagai payung hukum untuk melarang keras segala bentuk konversi atau alih fungsi lahan pertanian produktif secara liar. Pemerintah daerah tidak ingin identitas Kota Batu sebagai salah satu lumbung pangan dan daerah agraris di Jawa Timur perlahan luntur akibat maraknya alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Baca Juga : Retakan Kembali Muncul di Pasar Besar, Pemkot Malang Siapkan Sterilisasi
Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa penerapan regulasi anyar ini nantinya tidak hanya berfokus pada penegakan aturan hukum dan sanksi yang tegas di lapangan. Pihak eksekutif juga telah menyiapkan skema timbal balik berupa pemberian berbagai insentif daerah yang menguntungkan guna menjamin kelangsungan kesejahteraan para petani lokal.
“Pemerintah Kota Batu melakukan penyusunan basis data spasial lahan pertanian berkelanjutan secara akurat guna menghindari tumpang tindih kepentingan serta menjamin kepastian hukum bagi petani,” ujar Heli Suyanto saat ditemui, belum lama ini.
Demi mematangkan program proteksi ini, kata Heli, Pemkot Batu kini tengah memacu pemutakhiran data kepemilikan lahan tani secara mendetail dengan sistem by name by address. Validasi data berbasis spasial yang sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut menjadi kunci utama agar seluruh program intervensi perlindungan lahan dari pemerintah bisa tepat sasaran.
Bagi para pemilik lahan produktif yang areanya masuk dalam zona hijau pelindungan LP2B, pemerintah daerah menjanjikan stimulus ekonomi berupa opsi pemotongan atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Langkah ini diharapkan mampu meredam minat masyarakat untuk menjual aset tanah mereka kepada pihak pengembang atau investor eksternal.
“Kami ingin memastikan bahwa petani yang mempertahankan lahan hijaunya mendapatkan kompensasi yang layak, salah satunya melalui formulasi insentif fiskal berupa keringanan beban pajak daerah,” urainya.
Baca Juga : Teken Petisi, Ketua DPRD Jatim Musyafak Tegaskan Dukung Aspirasi Driver Online
Selain relaksasi pajak, para petani yang berkomitmen menjaga status lahan pangannya juga akan diprioritaskan untuk menerima bantuan sarana dan prasarana pertanian (saprotan) secara berkala. Stimulus tersebut meliputi kemudahan akses bantuan benih unggul, ketersediaan pupuk bersubsidi yang stabil, hingga modernisasi alat mesin pertanian (alsintan) dari Dinas Pertanian.
Melalui regulasi yang digodok bersama pansus DPRD Kota Batu ini, eksekutif berharap Raperda LP2B bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dekat. Menurut Heli, Regulasi ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan terakhir yang kokoh dalam menjaga keseimbangan ekologi, ketahanan pangan daerah, sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
“Upaya penertiban dokumen dan penetapan zona hijau ini menjadi indikator penting dalam menciptakan kepastian usaha tani di masa depan, sehingga petani kita bisa berproduksi dengan rasa aman tanpa dibayangi ketakutan penggusuran,” pungkas Heli.