JATIMTIMES - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2025. Untuk besaran bansos PKH diberikan dengan nominal berbeda untuk setiap kategori, berikut rinciannya:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000/tahun)
- Anak SD: Rp225.000 per tiga bulan
- Anak SMP: Rp375.000 per tiga bulan
- Anak SMA: Rp500.000 per tiga bulan
- Lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000/tahun).
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH, sobat JatimTimes perlu melakukan pemeriksaan dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Untuk alur pengecekannya seperti:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser
2. Pilih wilayah tempat tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
3. Isi nama lengkap sesuai KTP
4. Klik tombol "Cari Data"
Hasil pengecekan akan menampilkan status yang memiliki sejumlah arti. Status inilah yang terkadang beberapa orang sulit untuk memahaminya.
Arti Status Penerima PKH
Berikut arti status pencairan bansos PKH:
- Status "Ya" → Terverifikasi sebagai penerima bantuan PKH.
- Status "Januari-Maret" → Jadwal pencairan tahap 1.
- Status "Pengurus" atau "Anggota Keluarga" → Menunjukkan posisi dalam program PKH.
- Status "Diproses Bank Himbara/PT Pos Indonesia" → Bantuan dalam tahap penyaluran.
Baca Juga : Bawa Sejumlah Tuntutan, Sejumlah Elemen Mahasiswa di Malang Geruduk Kantor Dewan
Jika ada kendala atau data tidak sesuai, hubungi petugas PKH setempat atau mendatangi kantor Dinas Sosial terdekat. Mereka dapat membantu memverifikasi data dan memberikan solusi atas permasalahan yang Anda hadapi terkait penerimaan bantuan sosial ini.