JATIMTIMES - Media sosial khususnya X saat ini tengah dihebohkan dengan kabar penghapusan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun ini menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahu ini.
Baca Juga : Kekosongan 351 Kepala Sekolah di Kabupaten Malang Tunggu Petunjuk Pusat
Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun @killu***, Senin (3/2/2025) yang melampirkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Isu ini kemudian semakin ramai diperbincangkan setelah seorang kreator konten TikTok dengan akun @gadiscantique12 ikut mengangkat topik tersebut. Dalam unggahannya, ia menyampaikan keresahan terkait dampak kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.
“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator konten tersebut.
"Kalau benar-benar dihapus, gimana sih nasib keuangan para PNS, apakah bisa berdampak besar untuk perekonomian mereka. Di sisi lain, ini sebagai langkah efisiensi anggaran. Tapi apakah keputusan ini lebih baik dan banyak dampak positif atau malah sebaliknya?" lanjutnya.
Lantas benarkah kabar tersebut? Ini faktanya menurut pemerintah.
Menpan RB dan Kemenkeu Buka Suara
Menanggapi kabar yang beredar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan, peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum bisa dipastikan.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Rini menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, serta penerima pensiun.
"Kebijakan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro juga belum bisa memastikan informasi yang kini tengah beredar itu. "Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," ujarnya.
Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal isu gaji ke-13 dan 14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi ASN atau PNS bakal dihapus.
Ia mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," katanya.
Apa Itu Gaji 13 dan 14?
Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 adalah nilai apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Meski begitu, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan.
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunda makanan
- Tunjangan tunjangan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen sebagai berikut:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunda makanan
• Tunjangan tunjangan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, pangkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.
Baca Juga : Presiden Prabowo Perbolehkan Warung Jual LPG 3 Kg, DPD RI Setuju: Tak Boleh Ada Monopoli
THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Daftar Penerima Gaji ke-13 dan 14
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 dan 14, yakni:
• PNS dan Calon PNS (CPNS)
• Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
• Pensiunan
• Penerima pensiun
• Penerima manfaat bersifat pensiun
• Penerima dukungan pokok.
Sementara PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, seperti sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat pengugasan, tidak dapat menerima gaji ke-13.
Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupakan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.
Adapun alasan pribadi dan mendesak yang dimaksud, antara lain:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi dan merawat orang tua maupun mertua yang sakit atau uzur.