JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini tengah melakukan berbagai upaya untuk pengisian jabatan kepala sekolah di 348 SD dan 3 SMP yang tersebar di 33 kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, kekosongan kepala sekolah di 351 lembaga ini disebabkan oleh terbatasnya guru PNS yang memenuhi syarat. Terlebih lagi, setiap tahun ratusan guru PNS di lingkungan Pemkab Malang telah pensiun.
Baca Juga : Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal Ikut SNBP 2024, Diduga karena Kelalaian Pihak Sekolah
"Kebetulan pada saat pengajuan awal kemarin, kan guru yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah kan masih terbatas. Dan saat ini, setelah kami melakukan pendataan, insya allah sudah," ujar Suwadji kepada JatimTIMES.
Terdapat beberapa persyaratan utama bagi guru PNS untuk menjadi kepala sekolah. Yakni seorang guru PNS minimal guru penggerak dengan golongan III/b. Lalu, bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebenarnya dari aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terdahulu bisa menjabat sebagai kepala sekolah.
"Kalau P3K dari Kemendikkbud sebenarnya boleh tapi dari Menpan RB belum boleh. Makanya saya ditugaskan (Bupati Malang HM. Sanusi) dengan Pak Sekda untuk konsultasi dengan KemenPAN RB. Kita upayakan secepatnya nanti begitu persyaratan guru-guru terpenuhi dan kita ajukan, nanti Pak Bupati akan melakukan pelantikan kembali," jelas Suwadji.
Sementara itu, pihaknya juga membeberkan beberapa persyaratan guru untuk menjadi kepala sekolah. Di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; memiliki sertifikat pendidik; memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
Baca Juga : Pemkot Malang Sesuaikan Aturan Baru Presiden dengan Musrenbang
Lalu, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, seorang guru tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.