JATIMTIMES - Persoalan saluran irigasi yang tertutup material proyek perumahan di area persawahan, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berbuntut mediasi di DPRD Situbondo, Jumat (31/1/2025).
Arifin selaku sekretaris komisi III DPRD Situbondo mengatakan jika permasalahan saluran irigasi yang tertutup material proyek perumahan berpotensi mengakibatkan sejumlah petani tidak bisa mengairi sawahnya.
Baca Juga : Meski Ada Penolakan, Dewan Minta Pemkot Malang Segera Wujudkan Pembangunan Pasar Besar
Oleh sebab itu pihaknya memanggil semua pihak terkait diantaranya, bidang tata ruang, Bidang Pengairan dan bidang perumahan pada Dinas PUPP Situbondo.
Selain itu hadir dalam mediasi, perwakilan Gapoktan Panji, Ketua HIPPA, Lurah Mimbaan dan Camat Panji, pihak pengembang perumahan, Kapolsek Panji dan Koramil.
"Persoalan ini (saluran irigasi tertutup material proyek) harus dicari solusinya. Oleh karena itu kami undang semua pihak. Alhamdulillah tadi sudah ada itikad baik dari pengembang akan membuatkan saluran irigasi baru, sehingga petani tidak dirugikan, pengembang juga tidak dirugikan," ujar Arifin.
Selain itu, Arifin juga mengungkapkan jangan sampai permasalahan ini menjadi penghambat investor menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo.
"Proyek bisa terus berjalan, pembangunan terus berjalan, sembari nanti akan dibuatkan saluran irigasi baru, Alhamdulillah sudah selesai," ujarnya.
Namun sayangnya, proses mediasi sempat diwarnai ketegangan dikarenakan perwakilan HIPPA atau Himpunan Petani Pemakai Air Kabupaten Situbondo merasa petani sangat dirugikan dengan adanya proyek perumahan tersebut.
Haritriyanto, selaku ketua HIPPA Situbondo menyayangkan pembuatan izin perumahan tidak melibatkan HIPPA, hingga mengakibatkan tertutupnya saluran irigasi.
Dia meminta agar saluran irigasi yang tertutup untuk dibenarkan seperti sedia kala.
"Kami hanya ingin aset negara harus tetap penggunaannya tidak boleh berubah, kalau aset negara dipindah atau dirubah fungsinya, karena saluran irigasi itu tersier dan digunakan untuk kepentingan petani, sehingga tidak boleh dipindah apalagi dirubah fungsinya," ujar Jhi Hari panggilan akrabnya.
Sementara itu, Zulkifli selaku Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPP Situbondo mengatakan bahwa proyek perumahan tersebut sudah berada di zona yang benar yakni di zona kuning.
"Berada di Zona Kuning, bisa diperuntukan untuk permukiman atau perumahan," jelasnya singkat.