JATIMTIMES – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perlindungan tenaga kerja. Otorita IKN (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat komitmen itu dengan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (23/1/2025).
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan, kerja sama ini bertujuan melindungi pekerja, terutama tenaga konstruksi yang menjadi motor utama percepatan pembangunan. Ia menyebut, sejalan dengan restu Presiden Prabowo Subianto untuk percepatan pembangunan, jumlah pekerja di IKN akan terus meningkat hingga 2028.
Baca Juga : Rumah Warga Situbondo Tertimpa Pohon Tumbang, Kerugian Puluhan Juta Rupiah
"Targetnya, pada tahun itu IKN menjadi ibu kota politik dengan pembangunan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang lebih masif. Artinya, kebutuhan tenaga kerja juga melonjak," ujarnya.
Basuki melihat peran BPJS Ketenagakerjaan akan semakin signifikan seiring dengan pertambahan pekerja di IKN. Dengan perlindungan yang memadai, pekerja dapat bekerja lebih aman dan nyaman. Ia pun mengapresiasi kesiapan BPJS yang sejak awal mengantisipasi lonjakan kebutuhan jaminan sosial.
"Saat ini kami sudah mulai proses lelang proyek baru. Artinya, pembangunan akan makin cepat, dan perlindungan pekerja harus segera terjamin," tambahnya.
Hingga kini, 147 proyek di kawasan IKN telah terdaftar dengan total lebih dari 134 ribu pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menilai komitmen OIKN terhadap jaminan sosial tenaga kerja sebagai langkah strategis. Menurutnya, jaminan sosial yang kuat akan menciptakan rasa aman bagi pekerja, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas. "Kami siap memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja di IKN. Sinergi ini menjadi wujud nyata keberpihakan pada tenaga kerja," kata Anggoro.
Sebagai bentuk dukungan konkret, BPJS Ketenagakerjaan telah bermitra dengan 5 rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta 11 rumah sakit dan 26 puskesmas di Kota Balikpapan. Fasilitas ini berfungsi sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang memberikan perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Di kawasan IKN sendiri, BPJS telah menggandeng RS Mayapada dan RS Hermina sebagai mitra utama layanan kesehatan pekerja. Selain itu, dua Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan dibuka di IKN dan Penajam Paser Utara untuk memastikan akses mudah bagi peserta.
Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan menangani 11 kasus kecelakaan kerja di IKN dengan total biaya perawatan Rp334 juta. Tiga kasus berujung kematian, dengan total santunan Rp573 juta yang telah disalurkan kepada ahli waris.
Anggoro mengingatkan pekerja untuk memastikan kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan, perlindungan sosial tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga keluarganya.
"Kesadaran kolektif menjadi kunci. Target kita adalah universal coverage, di mana semua pekerja memiliki perlindungan menyeluruh," ujarnya.
Baca Juga : Tebing Setinggi 70 Meter di Dau Malang Longsor, Timbun Kebun Jeruk Hingga Sumbat Sungai
Menurutnya, kerja sama dengan OIKN tidak sekadar memastikan pekerja IKN mendapatkan haknya, tetapi juga membangun ekosistem pembangunan yang sehat. Ia menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman dan sejahtera adalah fondasi utama keberlanjutan pembangunan IKN.
Kolaborasi ini bukan sekadar nota kesepahaman di atas kertas. Bagi para pekerja di Nusantara, ini adalah jaminan nyata bahwa pembangunan megaproyek ini juga memperhatikan kesejahteraan mereka.
Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safi'i, menyebut bahwa program ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan nasional mendapatkan perlindungan yang layak.
Menurut Imam, peningkatan jumlah tenaga kerja di IKN sejalan dengan urgensi perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai kerja sama antara Otorita IKN dan BPJS Ketenagakerjaan adalah sinergi yang tepat untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan produktif.
"Kami melihat bahwa program ini bukan hanya tentang kepesertaan, tetapi juga jaminan terhadap keberlangsungan hidup para pekerja dan keluarganya. Dengan adanya perlindungan ini, tenaga kerja di IKN bisa bekerja lebih tenang, tanpa khawatir terhadap risiko pekerjaan yang dihadapi," ujar Imam.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja konstruksi memiliki peran krusial dalam proyek pembangunan besar seperti IKN. Dengan cakupan perlindungan yang luas, para pekerja dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka tanpa dibayangi risiko kecelakaan kerja yang tidak tertanggulangi.
"Kami siap mendukung penuh inisiatif ini dan memastikan seluruh pekerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen meningkatkan layanan demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera," tutupnya.