free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Mau Hanya Bahas Soal Penertiban, Pengusaha Hiburan Malam Minta Bantuan Perizinan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jan - 2025, 20:30

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polemik keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang yang disinyalir masih hanya mengantongi izin usaha restoran masih menjadi sorotan. Terlebih terkait adanya rencana Pemkot Malang untuk moratorium dan melakukan penertiban dalam rangka evaluasi perizinan tempat hiburan malam. 

Menanggapi hal tersebut para pengelola dan pemilik bisnis-bisnis hiburan malam di Kota Malang meminta jajaran Pemkot dan DPRD Kota Malang tidak memandang satu sisi saja. Dalam hal ini, para pengusaha bisnis ini mengaku memiliki satu kendala besar. 

Baca Juga : Kapan Malam Nisfu Sya'ban 2025? Ini Tanggal, Doa dan Amalan Dalam Kitab Maslakul Akyar

Yakni tak kunjung mendapatkan perizinan secara resmi meskipun telah mengajukan segala perizinan secara prosedural. Birokrasi masih dinilai menjadi dalang utamanya.  

"Ya kami ini tolong dibantulah. Banyak juga dari teman-teman (pemilik bisnis hiburan malam) di Kota Malang sudah urus izin tetapi ya itu tidak jadi-jadi izinnya sampai sekarang," ujar Ketua Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Agustian Siagian.

Dirinya lantas menganggap bahwa hal tersebut tak cukup adil. Hal itu tidak lain karena bisnis hiburan memiliki kewajiban tarikan pajak yang paling besar ketimbang jenis pajak lain. Yakni sebesar 50 persen yang wajib disetor sebagai pajak. 

Hal tersebut ditambah dengan kebijakan moratorium perpanjangan izin berjualan minuman beralkohol (minol) sejak 5 tahun terakhir. Sehingga hal ini kurang memberikan keleluasaan bagi pengembangan bisnis hiburan malam di Kota Malang.

“Era Pak Sutiaji kan ada moratorium peredaran minol, sedangkan hiburan malam kan akan sulit jika tidak jual minol. Sementara tahun berlalu banyak izin itu habis dan tidak bisa diperpanjang. Sedangkan pajaknya besar sekali,” tutur Agustian.

Diketahui Perkahima juga sudah sempat mengikuti audiensi dengan DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu. Dan sudah menyampaikan kendala yang ada di lapangan. Ia berharap ada keseimbangan akan kebijakan dan pengawasan. 

Baca Juga : Biar Pengembang Nggak Nakal, DPRD Kota Malang Dorong Pembahasan Ranperda PSU

Sehingga bisnis ini bisa memberikan pendapatan besar bagi daerah dan bisnis bisa berkembang. Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati menyampaikan bahwa pembahasan mengenai rekom DPRD Kota Malang akan polemik berkembangan bisnis hiburan malam masih terus dibahas. 

“Kami masih mendalami terus. Kami tidak akan bertindak gegabah, maka dari itu setelah ini masih ada audiensi dan pertemuan lagi. Kami ingin juga menyerap aspirasi dari pengelola dan pemilik-pemilik bisnis hiburan malam. Ini yang masih kami agendakan,” tegas Lelly.

Sedangkan Komisi B akan berkutat pada ketertiban wajib pajak dari bisnis-bisnis tersebut. Lelly memastikan segala kebijakan yang nanti akan diterapkan akan mempertimbangkan seluruh aspek. Yakni bisnis tetap bisa berkembang sesuai dengan aturan yang ada.


Topik

Peristiwa hiburan malam Kota Malang Perkahima



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri