JATIMTIMES - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah menerbitkan surat tanggapan atas permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional, kepala sekolah dan koordinator wilayah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dengan nomor: 100.2.2.6/0520/OTDA tertanggal 15 Januari 2025.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Suryawan Hidayat yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Bupati Malang.
Baca Juga : Duka Menyelimuti Warga Magetan Sambut 4 Jenazah Korban Longsor di Bali
Surat tersebut merupakan tanggapan dari Surat Bupati Malang nomor: X.800.1.3.3/12387/35.07.405/2024 tertanggal 23 Desember 2024 perihal permohonan rekomendasi persetujuan tertulis pelantikan jabatan fungsional, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, korwil Dinas Pendidikan Kecamatan dan dokter yang diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
Di mana terbitnya surat tanggapan tersebut juga berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintsh Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Selain itu, pada angka tiga huruf (b) Surat Menteri Dalam Negeri RI nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tangg 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek lepegawaian, ditegaskan bahwa untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri RI terdiri dari pejabat struktural yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Selain itu qturan tersebut juga ditujukan untuk penggantian Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan atau unit kerja kepala luskesmas dan kepala sekolah.
"Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa pengangkatan kepala sekolah sebanyak 320 orang, Menteri Dalam Negeri menyatakan memberikan persetujuan tertulis sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," ujar Suryawan Hidayat dalam keterangannya dikutip Rabu (22/1/2025).
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa untuk pengangkatan kepala puskesmas sebanyak dua orang atas nama drg. Dewi Aminah Yuni Rosafiana dan drg. Nuryani Mubayin telah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor: 100.2.2.6/4092/OTDA tanggal 3 Juni 2024 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan kepala upt puskesmas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang.
Selanjutnya, pihaknya juga menyebutkan untuk pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional sebanyak 234 dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan sebanyak 20 orang dapat dilakukan sesuai dengan ketemtuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak perlu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga : Bupati Blitar Aujukan DAK untuk Revitalisasi Pasar Tradisional Kademangan dan Lodoyo
Sementara itu, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, bahwa untuk persetujuan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI memang sudah turun.
"Kalau info pesan hari ini dari Kemendagri sudah di TT (tandatangani) Pak Menteri. Tinggal proses administrasi seperti penomoran, tanggal dan stempelnya," kata Nurman melalui pesan singkat WhatsApp kepada JatimTIMES.com.
Lebih lanjut, ditanya mengenai proses pelantikan akan dilakukan kapan, Nurman menjawab menunggu surat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri RI secara fisik. "Untuk teknis persiapan pelantikannya, Insya Allah segera setelah kami menerima fisik surat rekomendasi persetujuan pelantikan tersebut dari Mendagri," pungkas Nurman.