JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terus mendalami adanya tempat usaha yang berizin restoran namun terindikasi beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Bahkan, dalam hal ini anggota Komisi B DPRD Kota Malang Muhammad Dwicky mengatakan patut diduga ada unsur kesengajaan.
Menurut Dwicky, kendati hal tersebut nantinya memang terdapat unsur kesengajaan, ia menangkap ada beberapa faktor yang memengaruhinya. Salah satunya proses perizinan tempat hiburan malam yang memang cenderung lebih ketat daripada izin usaha lainnya.
Baca Juga : Makin Mudah, Pemkot dan Pengadilan Agama Kota Kediri Sepakati Percepatan Administrasi Kependudukan
"Indikasi begitu (unsur kesengajaan) karena untuk mendefinisikan itu antara restoran dengan hiburan malam itu sebenarnya sulit, sulit sekali. Sulit karena apakah nanti kalau misalkan tidak ada cahaya, lightning itu tidak jadi hiburan. Kan itu juga hal yang dalam sekatnya," jelas Dwicky.
Selain itu, kewenangan pengurusan perizinan juga tidak seluruhnya berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pada jenis usaha dengan klasifikasi tertentu, kewenangan perizinan berada pada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
"Tergantung resikonya menengah atau tinggi ya. Kita lihat itu sebagai hal yang memang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha di bidang tersebut yang mereka melaksanakan itu. Karena untuk izin hiburan ini ketat," ucap Dwicky.
Saat ini, dirinya mencatat setidaknya ada empat usaha resto dan kafe di Kota Malang yang terindikasi turut beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Keempat tempat tersebut yakni dua di Kecamatan Lowokwaru serta di Klojen dan Sukun.
Kendati demikian, Dwicky mengaku bahwa dirinya sedang tidak dalam posisi untuk menyudutkan para pelaku usaha tersebut. Artinya, dirinya berencana mengumpulkan seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk memastikan kelengkapan perizinannya.
"Saya kemarin berpikir dan ada rekomendasi juga untuk mengumpulkan para pelaku hiburan malam dan kita akomodasi apa kesulitannya, kita akomodasi apa yang perlu dari Pemkot Malang ini bantu," kata Dwicky.
Baca Juga : Inspiratif! Produk Hiasan Bunga Kering dari Galari Rustic Poncokusumo Tembus Filipina dan Malaysia
Pasalnya, dalam hal ini pihaknya tidak ingin kehilangan sesuatu yang sebenarnya menjadu potensi dalam pendapatan asli daerah (PAD). Lebih tepatnya pada jenis pajak hiburan jika memang dirasa belum tergali secara optimal.
"Karena sebenarnya kita dari Komisi B tidak mau kehilangan objek itu," imbuhnya.
Untuk itulah, kelengkapan izin bagi pelaku usaha di Kota Malang perlu diperhatikan, termasuk bagi pelaku usaha hiburan malam dan penjual minuman beralkohol (minol). Dirinya pun meyakini, jika memang berkas perizinan sudah lengkap, tentu tak akan ada hal lain yang dapat dipermasalahkan.
"Kalau memang itu benar-benar dilaksanakan itu sesuai dengan perda, kan ada perda-perda yang mengatur juga penempatan-penempatan objek hiburan malam. Kalau itu memang sesuai dan itu memang tepat itu tidak masalah bagi Pemkot Malang," katanya.