free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Makin Mudah, Pemkot dan Pengadilan Agama Kota Kediri Sepakati Percepatan Administrasi Kependudukan

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Jan - 2025, 18:42

Placeholder
Penkot Kediri dan Pengadilan Agama melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) di aula utama Pengadilan Agama.

JATIMTIMES - Guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, Pemkot Kediri melalui Dispendukcapil menjalin sinergitas dengan Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS), di aula utama Pengadilan Agama, Kamis (16/1/25).

Penandatanganan tersebut menyepakati tentang percepatan penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pasangan yang baru bercerai.

Baca Juga : Pemkot Batu Tegaskan Tak Menoleransi Perusakan Fasum karena Fenomena Koin Jagat

Saat memberikan keterangan, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud dasar pelayanan yang dilakukan Dispendukcapil agar masyarakat Kota Kediri memperoleh hak dasarnya. Ditambahkannya, di tahun 2025 ini, Dispendukcapil mencatat data perceraian di Kota Kediri masih 99,3 persen atau sebanyak 350 warga Kota Kediri belum memiliki akta perceraian.  

“Dengan adanya kerjasama ini Dispendukcapil bisa memantau secara langsung apabila dari Pengadilan Agama menerbitkan akte cerai dan segera diurus data kependudukannya maka capaian kita bisa bertambah dan harapannya menjadi 100 persen,” ujarnya.

Dengan dasar PKS ini, begitu Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri mengirim informasi dan data diri pihak yang berperkara, maka Dispendukcapil akan melakukan perubahan identitas perkawinan di database kependudukan dan menerbitkan kartu keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang baru. Marsudi berharap dengan kegiatan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukannya dan data kependudukan bisa lebih update dan valid.

“Setelah terjadinya perceraian maka yang bersangkutan akan mendapat identitas diri berupa Kartu Keluarga maupun KTP Elektronik tanpa harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujar Marsudi. 

Lebih lanjut Marsudi mengatakan periode PKS ini berlaku hingga tiga tahun mendatang terhitung mulai bulan Januari 2025.

Baca Juga : Cermati Kelengkapan Izin Usaha di Kota Malang Jadi Langkah Antisipatif Disnaker-PMPTSP

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri Wakhidah menuturkan pihaknya merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya kegiatan PKS ini. Menurutnya kegiatan PKS memudahkan pelayanan khususnya bagi pihak yang beracara. Adapun untuk proses penerbitan dokumen, Wakhidah menambahkan akan diberikan terhitung 14 hari setelah putusan pengadilan dengan catatan tidak ada pengajuan banding.

“Sebelumnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka hanya menerima akte cerai saja, Dengan adanya PKS ini dalam satu tempat mereka mendapat 3 dokumen sekaligus jadi bisa lebih efisien tenaga, waktu dan biaya tanpa harus mengurus jauh jauh ke Dispendukcapil,” katanya. 


Topik

Pemerintahan Kediri pengadilan agama dispendukcapil cerai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Nurlayla Ratri