JATIMTIMES - Penyidik Korea Selatan menangkap Presiden Yoon Suk Yeol pada hari ini, Rabu (15/1) karena tuduhan pemberontakan buntut deklarasi darurat militer Desember lalu.
Kabar penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol diketahui dari pemberitaan media pemerintah Korsel, Yonhap. "Penyidik menahan Yoon karena tuduhan memimpin pemberontakan," demikian laporan Yonhap.
Baca Juga : 7 Ramuan Herbal Terbaik untuk Mengobati Penyakit Wasir
Sebelum penangkapan terjadi, pasukan pengamanan presiden dan penyidik sempat baku hantam pada Rabu pagi waktu setempat.
Penyidik mendatangi kediaman Yoon untuk melaksanakan surat perintah penangkapan presiden itu.
Yoon ditahan karena tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dia juga sedang menunggu nasib status presiden yang diemban usai dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember lalu.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi Korsel sedang menilai keabsahan pemakzulan tersebut. Jika sah, Yoon akan lengser. Tetapi jika tidak, dia kembali melenggang ke kursi kepresidenan.
Yoon saat ini dilaporkan telah dibawa memasuki kantor pusat Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).
Baca Juga : 7 Ramuan Herbal Ampuh untuk Membasmi Ketombe Secara Efektif
Sementara dilansir dari kantor berita AFP, Rabu (15/1/2025), Yoon bisa menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika ia terbukti bersalah melakukan pemberontakan.
Ia telah berusaha menghindari penangkapan selama berminggu-minggu dengan tetap berada di kompleks tempat tinggalnya, dengan dilindungi oleh anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS) yang tetap setia kepadanya.
Para pengawal Yoon telah memasang kawat berduri dan barikade di kediamannya, mengubahnya menjadi apa yang disebut oleh pihak oposisi sebagai "benteng".
Upaya pertama pada tanggal 3 Januari gagal setelah kebuntuan yang menegangkan selama berjam-jam, antara para pengawal dan penyidik antikorupsi yang bekerja sama dengan polisi. Yoon berjanji tak lama setelah itu untuk "berjuang sampai akhir".