free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Santri Korban Pengeroyokan Senior Meninggal Dunia setelah Dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

02 - Jan - 2025, 18:00

Placeholder
Keluarga AR saat menunggu proses pengurusan jenazah di depan Kamar Jenazah RSUD Blambangan Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES – Kabar duka datang dari santri Banyuwangi AR (14 tahun), meninggal setelah menjadi korban dugaan tindak kekerasan para seniornya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Kamis (2/1/2025).

AR meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama 6 (hari) di RSUD Blambangan Banyuwangi. Korban meninggal dunia di ruang ICU RSUD Blambangan, sekitar pukul 13.20 WIB. AR sebelumnya didiagnosis mengalami mati batang otak akibat cedera kepala berat usai dianiaya 6 seniornya di salahsatu Ponpes.

Baca Juga : Gerak Cepat, Pelaku Curanmor Lintas Wilayah Berhasil Diringkus Polisi di Kota Malang

"Korban pengeroyokan di salah satu pondok pesantren berinisial AR, hari ini pukul 13.20 WIB dinyatakan meninggal dunia," ungkap  Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra saat ditemui di RSUD Blambangan.

Kombes Pol Rama menuturkan proses hukum masih terus berjalan dan aparat kepolisian telah menetapkan 6 santri senior sebagai tersangka kasus tindak kekerasan terhadap AR.

Meninggalnya AR, lanjut Kapolresta Banyuwangi juga merubah konstruksi hukum terhadap para tersangka. Pasalnya tetap pasal 170 KUHP. Hal yang berubah hanya pada poin ayat. "Dari awalnya kekerasan memicu luka berat tapi kontruksinya berubah kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia," terang Rama.

Saat ini jenazah masih dilakukan pengurusan di kamar mayat RSUD Blambangan. Selanjutnya jenazah akan dipulangkan ke rumah duka di Buleleng, Bali. "Karena untuk kepentingan penyelidikan sudah cukup maka jenazah sudah bisa dipulangkan ke rumah duka di Bali. Tidak perlu ada autopsi," tambah Rama.

Lebih lanjut Kombes Pol Rama mengatakan saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman. Sejumlah pengurus pondok pesantren pun turut dimintai keterangan. "Dari pihak pesantren sudah kami mintai keterangan sebagai saksi," tegasnya.

Sebagai informasi,  AR, 14 tahun santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi dilarikan ke RSUD Bkambangan, Sabtu (28/12) dini hari. Dia diduga dianiaya oleh santri senior.

Baca Juga : Mudah, Begini Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan PPPK

AR mengalami luka parah di bagian kepala. Saat dibawa ke rumah sakit ia sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri atau koma.

Hasil pemeriksaan medis AR dinyatakan mengalami pendarahan pada otak dan dia bahkan didiagnosis mengalami mati batang otak serta mendapatkan perawatan selama enam hari di RSUD Blambangan Banyuwangi.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam kasus ini polisi mengamankan 6 orang. Mereka adalah;  HR, 17 tahun;  IJ, 18 tahun; MR, 19 tahun; S, 18 tahun; WA, 15 tahun dan  Z, 18 tahun. "Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi," kata Rama.


Topik

Hukum dan Kriminalitas sabtri banyuwangi banyuwangi rsud blambangan santri korban pengeroyokan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas