JATIMTIMES - Sepanjang tahun 2024, Polres Malang berhasil menangkap 228 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti senilai miliaran rupiah hingga menyelamatkan potensi puluhan ribu korban penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers akhir tahun yang berlangsung di Aula Polres Malang, Senin (30/12/2024) malam. "Sepanjang tahun 2024 terdapat 188 kasus peredaran narkoba, seluruhnya telah kami tangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kholis.
Baca Juga : Dinsos Jatim Serahkan Bantuan kepada TKSK Korban Kebakaran di Surabaya
Dari total 228 tersangka yang ditangkap, disampaikan Kholis, 197 di antaranya merupakan pengedar narkoba. "Sementara delapan orang tersangka merupakan produsen, dan 23 lainnya merupakan pengguna narkoba," bebernya.
Sebagaimana diberitakan dalam kaleidoskop 2024, Polres Malang berhasil menggerebek pabrik sabu di Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada 17 April 2024. Saat itu, tiga orang tersangka berhasil diamankan Polres Malang.
Tiga tersangka yang turut diamankan polisi dari jaringan produksi sabu tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perempuan. Yakni yang berinisial IW (29). Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berinisial NK (40) dan MS (36).
Berdasarkan pendalaman polisi, para tersangka sudah memproduksi narkotika jenis sabu sebanyak lima kali. Produksi sabu hasil ketiga tersangka tersebut kemudian diedarkan kepada seseorang yang berinisial MZL alias Pablo.
Sebelumnya, tersangka MZL juga telah berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Malang di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada awal April 2024 lalu.
Saat itu, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Yakni tentang narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pernyataannya, Kholis menyebut upaya pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen Polres Malang untuk melindungi masyarakat termasuk para generasi muda. "Polres Malang juga berhasil menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 9,4 miliar. Penegakan hukum ini berhasil menyelamatkan 30.901 jiwa dari ancaman narkotika," ujarnya.
Baca Juga : Akhir 2024, Polres Ngawi Musnahkan Ribuan Liter Miras
Di sisi lain, Kholis turut mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba. "Penanganan kasus narkoba membutuhkan bukti yang kuat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang valid untuk membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba,” pintanya.
Sebagai langkah pencegahan, disampaikan Kholis, Polres Malang juga menggagas program Kampung Bersih Narkoba yang telah diterapkan di dua desa. Yakni di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Dua desa ini merupakan pilot project kami untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Kami berharap program ini dapat diimplementasikan pada desa-desa lainnya di wilayah hukum Polres Malang. Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kholis.
Perwira Polri dengan pangkat dua melati ini berkomitmen, Polres Malang akan terus memastikan pemberantasan narkoba untuk senantiasa diperkuat pada tahun-tahun mendatang.
"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk menjadikan Kabupaten Malang sebagai wilayah yang bebas dari narkotika,” pungkas Kholis.