JATIMTIMES - Polres Ngawi mengamankan ribuan liter miras (minunan keras) selama setahun, dari bulan Januari hingga Desember 2024.
Selama setahun ini setidaknya 1.803 liter arak Jowo, 117 bir Bintang, 11 botol anggur merah, dan 25 botol bir Guinesess berhasil diamankan dari para penjual.
Baca Juga : Dinsos Jatim Serahkan Bantuan kepada TKSK Korban Kebakaran di Surabaya
"Setidaknya ada 495 tersangka yang ditetapkan dalam tindak pidana ringan tersebut," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat press release.
Di hadapan media juga, kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial bersama para pejabat jajaran utama memusnahkan minuman keras itu.
Kapolres Ngawi juga mengatakan akan terus merazia peredaran minuman keras, khususnya jelang perayaan tahun baru. Baik arak Jowo, bir Bintang, anggur merah dan merek lainnya.
"Kami harapkan masyarakat merayakan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan yang positif," tandas AKBP Dwi Sumrahadi.
Dikatakan juga, seyogyanya perayaan pergantian tahun baru tidak dirayakan dengan euforia yang negatif. Masyarakat diminta tidak merayakan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak juga melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, seperti mengemudi dengan pengaruh minuman beralkohol. "Harusnya dirayakan dengan doa bersama agar tahun depan lebih baik," imbau kapolres.
Baca Juga : Raup Rp 4,8 Miliar di 2024, Kejari Kota Malang Lampaui Target PNBP
AKBP Dwi Sumrahadi juga mengatakan pihaknya akan melakukan patroli dan pengamanan saat pergantian tahun baru. Berbagai kegiatan seperti konvoi dan pesta kembang api yang bisa berdampak bahaya akan dicegah.
"Kami juga mengatur arus lalu lintas,l saat banyak masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun baru," kata dia.