JATIMTIMES - Pengumuman hasil kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 telah diumumkan sejak 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, mendatang.
Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi ini bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian DRH NI PPPK.
Baca Juga : Segini Tarif Resmi Mendaki dan Berkemah di Ranu Kumbolo!
DRH NI PPPK dapat diisi melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Berdasarkan jadwalnya, pengisian DRH NI PPPK baru dapat dilakukan pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, mendatang.
Sementara itu, usulan penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025.
Cara dan Tahapan Pengisian DRH NI PPPK
Pengisian DRH NI PPPK dilakukan melalui akun masing-masing peserta di laman SSCASN BKN. Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Akses Laman SSCASN
Masuk ke akun SSCASN menggunakan username dan password yang telah dibuat saat registrasi
Setelah berhasil login, akan muncul pertanyaan, "Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?". Selanjutnya pilih 'Ya' pada daftar dropdown;
Selanjutnya, klik tombol 'Pengisian Daftar Riwayat Hidup' untuk melanjutkan mengisi data yang dibutuhkan ;
2. Pengisian Data Perorangan
Informasi pertama yang harus dimasukkan adalah data perorangan. Pada bagian ini, peserta harus melengkapi seluruh data yang diperlukan, seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, alamat domisili, dan lainnya.
Setelah data terisi, peserta diminta untuk memasukkan kode Captcha pada kolom yang tersedia di bagian bawah halaman, kemudian klik tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Riwayat Pendidikan
Tahapan selanjutnya adalah mengisi riwayat pendidikan. Pada kolom tahap ini, peserta dapat mengisi riwayat pendidikan dan riwayat kursus yang pernah diikuti.
Untuk riwayat pendidikan, data akan otomatis muncul sesuai dengan informasi yang diisikan saat melamar formasi jabatan. Adapun informasi yang perlu dilengkapi dalam pengisian riwayat pendidikan meliputi tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditasi, dan data lainnya yang relevan.
Setelah itu, peserta bisa mengisi riwayat kursus jika pernah mengikuti kursus terkait. Isi data-data wajib yang dibintangi merah.
4. Riwayat Pekerjaan
Selanjutnya peserta diminta untuk mengisi riwayat pekerjaan. Jika peserta memiliki pengalaman kerja sebelumnya atau penghargaan dan prestasi, silakan memasukkan datanya.
Peserta dapat menambahkan riwayat pekerjaan dengan mengklik tombol 'Tambah Riwayat Pekerjaan', begitu pula dengan riwayat penghargaan dan prestasi.
5. Riwayat Keluarga
Langkah berikutnya adalah pengisian data anggota keluarga, mencakup pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Untuk mengisi data pasangan, peserta harus mengklik tombol untuk menambahkan data pasangan dan mengisi kolom yang diberi tanda bintang.
Baca Juga : Viral, Wisatawan Religi di Sunan Gresik Ngeluh Digetok Tarif Parkir Rp 150 Ribu
Jika pasangan adalah PNS, peserta harus mengisi NIP dan nama pasangan, kemudian klik 'Cari PNS'. Jika pasangan bukan PNS, peserta tetap harus mengisi data yang diminta.
6. Organisasi
Tahap berikutnya adalah pengisian riwayat organisasi. Peserta wajib mengisi data organisasi yang pernah diikuti, jika ada. Selain itu, peserta juga perlu mengisi data lain-lain yang diperlukan dalam proses pemberkasan.
Peserta dapat menambahkan riwayat organisasi dengan mengklik tombol 'Tambah Riwayat Organisasi'. Setelah itu, peserta diminta untuk mengisi kode Captcha yang tersedia untuk melanjutkan.
Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data tambahan yang terdapat pada kotak berwarna kuning. Pastikan untuk mengikuti petunjuk tersebut dengan cermat sebelum melanjutkan.
7. Unggah Dokumen
Langkah terakhir adalah peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.
Selanjutnya, peserta harus menulis tangan data-data yang diwajibkan pada DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH tersebut. Setelah itu, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN.
Sebelum mengunggah, disarankan untuk membaca terlebih dahulu 'Ketentuan unggah dokumen' yang tertera di bawah dalam kotak berwarna kuning untuk memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Setelah memastikan semuanya sudah sesuai, peserta dapat memilih 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengisian DRH NI PPPK
Sejatinya, BKN belum mengeluarkan informasi terbaru mengenai pengisian DRH NI PPPK untuk tahun 2024. Namun, jika Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, dokumen yang diunggah cenderung sama setiap tahunnya, di antaranya:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
- Scan ijazah asli
- Surat pernyataan bermeterai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat bebas narkotika
- Dokumen-dokumen lain sesuai ketentuan yang tercantum pada portal SSCASN
- Dokumen ini harus dipindai menggunakan mesin scanner untuk memastikan kualitas yang baik dan keterbacaan maksimal.