free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Segini Tarif Resmi Mendaki dan Berkemah di Ranu Kumbolo! 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Dec - 2024, 20:28

Placeholder
Potret Ranu Kumbolo dari kejauhan. (Foto: @itu_____)

JATIMTIMES - Gunung Semeru, salah satu destinasi favorit para pecinta alam, kini kembali dibuka untuk pendakian setelah mendapat peninjauan langsung dari Menteri Kehutanan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pembukaan jalur ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: PG.11/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024 oleh Kepala Balai Besar, Rudijanta Tjahja Nugraha, SHut Msc. 

Mulai 23 Desember 2024, jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka dengan batas maksimal pendakian hingga Ranu Kumbolo. Setiap harinya, kuota pendaki dibatasi hanya untuk 200 orang dengan durasi perjalanan 2 hari 1 malam. 

Baca Juga : 137 Ribu Siswa di Kota Malang jadi Sasaran Program Makan Bergizi Gratis

Bagi calon pendaki, tiket pendakian harus dibeli secara online melalui situs resmi bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Pemesanan tiket wajib dilakukan maksimal H-3 sebelum hari pendakian, dan pembayaran tiket akan langsung disetorkan ke kas negara. 

Pendaki diwajibkan melakukan pelaporan (check-in) di Kantor Resort Ranupani antara pukul 08.00 - 14.00 WIB. Adapun batas waktu keberangkatan menuju jalur pendakian adalah maksimal pukul 15.00 WIB.
Seluruh pendaki harus menyelesaikan pendakian dan melakukan check-out paling lambat pukul 16.00 WIB di hari terakhir pendakian. 

Untuk detail prosedur lebih lanjut, pendaki dapat mempelajari informasi selengkapnya saat melakukan pemesanan tiket secara online. 

Baca Juga : Viral, Wisatawan Religi di Sunan Gresik Ngeluh Digetok Tarif Parkir Rp 150 Ribu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, berikut adalah tarif resmi pendakian dan berkemah di Gunung Semeru, yang berada di Kelas II: 

Wisatawan Nusantara
• 2 hari kerja: Rp73.000
• 1 hari kerja + 1 hari libur: Rp83.000
• 2 hari libur: Rp93.000 

Wisatawan Mancanegara
• Hari kerja dan hari libur: Rp435.000 

Tarif ini mencakup izin untuk mendaki dan berkemah di kawasan Gunung Semeru hingga Ranu Kumbolo. 

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
• Kuota Terbatas
Dengan kuota 200 pendaki per hari, calon pendaki disarankan memesan tiket lebih awal agar mendapatkan slot pendakian.
• Ketepatan Waktu
Pendaki harus mematuhi jadwal check-in, pemberangkatan, dan check-out yang telah ditentukan untuk memastikan kelancaran perjalanan.
• Pembayaran Resmi
Semua pembayaran tiket dilakukan secara online untuk mencegah pungutan liar dan memastikan dana masuk ke kas negara.
• Patuhi Prosedur dan Regulasi
Sebelum memulai perjalanan, penting untuk memahami aturan dan prosedur yang ditetapkan demi keselamatan dan kelestarian alam Gunung Semeru. 

Demikian beberapa panduan lengkap mendaki Gunung Semeru hingga Ranu Kumbolo. Semoga informasi ini bermanfaat!


Topik

Wisata Ranu Kumbolo tiket resmi ranu kumbolo Gunung Semeru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni