JATIMTIMES - Sebanyak lima narapidana Lapas Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Pengurangan masa hukuman ini menjadi salah satu momen yang dinanti oleh warga binaan, terutama bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menjelaskan bahwa dari total 11 warga binaan di Lapas tersebut, hanya lima orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi. Empat orang di antaranya memperoleh remisi selama satu bulan, sementara satu orang lainnya mendapatkan remisi selama satu setengah bulan.
"Mereka yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika dan perlindungan anak," ujar Romi, Rabu (25/12/2024).
Romi menambahkan, terdapat enam warga binaan lainnya yang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi. Tiga di antaranya masih berstatus tahanan, sedangkan tiga lainnya tidak memenuhi persyaratan administratif. "Salah satu syarat utama adalah narapidana harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di lapas," jelasnya.
Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi bagi narapidana. Selain menjadi hak yang diberikan negara, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan.
Romi berharap, pengurangan masa hukuman ini tidak hanya meringankan beban narapidana secara psikologis, tetapi juga menjadi awal dari perubahan hidup yang lebih baik. "Kami ingin remisi ini memberikan semangat kepada mereka untuk terus berusaha menjadi individu yang lebih baik, baik selama di dalam lapas maupun setelah bebas nanti," katanya.
Tradisi pemberian remisi di hari-hari besar keagamaan, seperti Natal, dan peringatan kemerdekaan merupakan salah satu wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, sekaligus memberikan harapan baru bagi para narapidana. Dalam setiap pengajuannya, pihak lapas selalu memastikan bahwa penerima remisi telah memenuhi syarat dan tidak terlibat dalam pelanggaran selama masa tahanan.
Baca Juga : Libur Natal, Kota Batu Mulai Dipadati Wisatawan
Pemberian remisi kali ini, seperti Natal tahun-tahun sebelumnya, dilakukan dengan selektif. Narapidana yang terlibat dalam tindak pidana berat tetap diharuskan menjalani proses hukum dengan cermat. "Kami ingin memastikan bahwa remisi ini diterima oleh mereka yang memang pantas," tegas Romi.
Dengan lima narapidana yang kini mendapatkan pengurangan masa tahanan, diharapkan suasana Natal tahun ini menjadi lebih bermakna di Lapas Kelas IIB Blitar. Bagi sebagian warga binaan, remisi menjadi simbol kesempatan kedua untuk memulai hidup baru.