free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Mulai Sosialisasikan Kenaikan UMK

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

23 - Dec - 2024, 13:43

Placeholder
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan saat memberikan arahan dalam sosialisasi kenaikan UMK.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyosialisasikan kenaikan upah minimum kota (UMK) Malang. Sosialisasi tersebut digelar Senin (23/12/2024) siang. 

Sosialisasi UMK tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 pada tanggal 18 Desember 2024 lalu.

Baca Juga : Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Kota Malang: PDIP Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengatakan, sebelum kenaikan UMK resmi ditetapkan, pihaknya juga telah berkomunikasi intens dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait batasan maksimum dan batasan minimum kenaikam UMK.

"Batas maksimal itu di angka 6,5 persen sesuai dengan angka yang ditetapkan di tingkat nasional. Tetapi kami mengikuti arah kebijakan dari provinsi melalui SK gubernur Jatim itu tadi, menaikkan sebesar 6 persen. Jadi, UMK 2025 di Kota Malang adalah sebesar Rp 3.507.693," ujar Iwan, Senin (23/12/2024).

Iwan mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan oleh Pemkot Malang, sebelum kenaikan UMK resmi diterapkan pada Januari mendatang. Setidaknya, ada sebanyak 50 perwakilan pengusaha di Kota Malang yang menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut.

"Nah mudah-mudahan apa yang menjadi diskusi pada hari ini, pemahaman terhadap kebijakan kenaikan UMK yang sudah ditetapkan bisa tersosialisasikan dengan baik. Sosialisasi akan terus kita lakukan sebelum implementasi UMK nanti," terang Iwan.

Iwan menilai bahwa sosialisasi menjadi tahapan yang sangat penting. Sebab, melalui momen tersebut, seluruh pihak yang berkaitan dengan kenaikan UMK Kota Malang ini perlu mendapat pemahaman secara menyeluruh.

"Karena ini hal yang sangat penting. Kita dudukkan stakeholder, para pelaku usaha, pekerja, supaya mempunyai pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan kenaikan upah ini," jelas dia.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan, selain sosialisasi, pihaknya juga membuka posko. Posko ini dimaksudkan untuk menampung manakala ada keluhan atau tanggapan terkait kenaikan UMK, baik dari pengusaha maupun pekerja.

Baca Juga : Kondisi Tak Layak, Dewan Desak Kelengkapan Persyaratan Pembangunan Pasar Besar Rampung Januari

"Jadi,  kita akan menerima laporan baik dari pengusaha maupun dari pekerja seandainya ada hal-hal yang berkait dengan kenaikan terkait UMK. Jadi, saya minta teman teman pengusaha apabila ada masalah, monggo datang ke kantor kami di MPP jam kerja. Dari pekerja juga sama," terang Arif.

Untuk mekanismenya, baik pekerja ataupun pengusaha bisa langsung datang ke MPP Merdeka dan menemui petugas Disnaker-PMPTSP. 

Menurut Arif,  setiap kebijakan selalu diikuti dengan pro dan kontra. Untuk itulah, ia membentuk posko tersebut. Apalagi, dalam hal ini Pemkot Malang bertindak sebagai pelaksana kebijakan. 

Kenaikan UMK juga telah diatur melalui keputusan pemerintah pusat, peraturan menteri tenaga kerja hingga SK gubernur Jawa Timur.

"Sehingga mau tidak mau ya harus kita laksanakan. Walaupun kita ketahui sendiri UMK kita lebih rendah daripada Kabupaten (Malang), lebih tinggi dari Kota Batu. Kita di angka Rp 3.507.693, peringkat 7 di Jawa Timur. Tapi seperti tahun kemarin juga bahwa ini adalah suatu perintah yang dilaksanakan di kota/kabupaten. Jadi, seluruh pekerja dan pengusaha wajib untuk menaati," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan UMK upah minimum kota sosialisasi UMK Pemkot Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy