JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengembangkan unit kerjanya dengan membuka Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Pasuruan. Hal itu untuk memudahkan masyarakat melakukan pembuatan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko mengatakan bahwa UKK di Kabupaten Pasuruan itu akan beroperasi tahun 2025 mendatang. Sehingga, masyarakat lebih mudah dengan adanya unit yang memberikan layanan pembuatan paspor tersebut.
Baca Juga : Catat! Ini Daftar Nomor Penting untuk Kondisi Darurat Saat Mudik Natal-Tahun Baru
Sebelumnya, di Kota Malang sendiri selain di Kantor Utama Kanim Malang, UKK terdapat di Mal Pelayanan Publik Kota Malang. Sementara itu, UKK lain yang telah beroperasi yakni di Kabupaten Malang, Kota Batu dan Probolinggo.
“Dengan penambahan UKK di kota/kabupaten wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang, maka kuota pembuatan paspor bisa diperbanyak. Tahun ini, kuotanya mencapai 150 pemohon per hari ditambah yang di UKK mencapai 30 pemohon per hari,” kata Anggoro.
Pada pemberitaan sebelumnya Kanim Kelas I TPI Malang mencatat total penerbitan mencapai 73.338 dokumen, termasuk 18.402 paspor elektronik.
Sementara itu, Anggoro mengaku secara umum pemohon paspor pada Kantor Imigrasi maupun UKK mayoritas untuk kebutuhan ibadah, dalam hal ini haji dan umroh. Kemudian menjelang akhir tahun seperti ini, Kanim Malang mencatat banyak yang melakukan penerbitan paspor untuk kebutuhan liburan.
Baca Juga : MAN 2 Malang Bersyukur Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Laboratorium yang Dibiayai SBSN Selesai
“Singapura dan Malaysia banyak dituju pemohon paspor untuk berwisata karena bebas visa,” ungkap Anggoro.