JATIMTIMES — Sebanyak 404.738 batang rokok ilegal dan 455,9 liter minuman keras ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, Selasa (17/12/2024), sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal di wilayah Blitar Raya.
Baca Juga : Fasilitasi Masyarakat untuk Tabungan Haji dan Umrah, UUS Bank Jatim Raih Penghargaan BPKH
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar, Abien Prastowidodo, menyatakan bahwa nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 498 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 345 juta. “Rokok dan miras ilegal yang kami musnahkan ini merupakan sebagian hasil penindakan yang dilakukan selama 2022 dan 2023,” ujar Abien.
Barang-barang tersebut mayoritas berasal dari luar daerah namun beredar di wilayah kerja Bea Cukai Blitar, yang mencakup Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek. Abien menegaskan bahwa Blitar menjadi salah satu jalur perlintasan peredaran rokok ilegal, sehingga pihaknya melakukan penindakan secara berkala untuk memutus rantai distribusi.
Ia menambahkan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. “Pada 2023, kami berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 580 miliar atau 127 persen dari target. Sementara pada 2024, angka tersebut melonjak menjadi Rp 914 miliar, mencapai 177 persen dari target,” jelas Abien.
Dari total penerimaan tersebut, cukai hasil tembakau menyumbang kontribusi terbesar sebesar Rp 859 miliar atau 94 persen. Namun, di balik angka tersebut, peredaran rokok ilegal tetap menjadi tantangan serius yang menggerus pendapatan negara.
Pada 2024, KPPBC Blitar mencatat telah melakukan 176 kali penindakan, dengan total 2,6 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter miras ilegal diamankan. “Jika dihitung, potensi kerugian negara dari peredaran ilegal ini mencapai Rp 2,6 miliar,” tambah Abien.
Pemusnahan kali ini menegaskan komitmen Bea Cukai Blitar dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal. Meski demikian, Abien menekankan bahwa keberhasilan ini memerlukan dukungan penuh dari masyarakat. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli, mendistribusikan, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, ada konsekuensi hukum bagi pelaku,” tegasnya.
Selain Bea Cukai, pemerintah daerah turut berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Agus Santosa, mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih kerap ditemukan di wilayah-wilayah pinggiran Blitar. “Barangnya kebanyakan datang dari luar daerah, lalu dipasarkan di Blitar,” ungkap Agus.
Menurutnya, Pemkab Blitar telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur membeli rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah. “Kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendukung peredaran rokok ilegal, baik dengan membeli maupun mengedarkannya,” ujar Agus.
Baca Juga : Terminal Patria Blitar Gencarkan Ramp Check, Jaga Kelayakan Bus Jelang Libur Nataru
Peran masyarakat, lanjut Agus, menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai distribusi barang ilegal. Kesadaran untuk tidak membeli rokok ilegal diharapkan dapat menekan demand, sehingga peredaran rokok tanpa cukai dapat diminimalisir.
Di tengah gencarnya penindakan, Abien menegaskan bahwa upaya preventif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Bea Cukai Blitar, lanjutnya, rutin menggelar operasi pasar dan kampanye tentang bahaya rokok ilegal serta dampaknya terhadap pendapatan negara.
Namun, tantangan masih ada. Faktor ekonomi sering kali menjadi alasan kuat bagi sebagian masyarakat untuk tetap membeli rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Selain itu, distribusi yang semakin canggih dan tersebar di area terpencil menyulitkan penindakan.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Blitar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendukung peredaran rokok legal. “Tugas kami adalah memastikan bahwa setiap produk tembakau yang beredar telah membayar cukai resmi. Dengan demikian, penerimaan negara dapat dioptimalkan,” pungkas Abien.
Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal di Blitar menegaskan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Meski tantangan masih membayangi, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi harapan utama untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.