free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bahas Kenaikan UMK 2025, DEPEKAB Jember Rumuskan Naik 6,5 Persen

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Dec - 2024, 17:47

Placeholder
Disnaker dan Dewan Pengupahan Kabupaten saat menggelar pres conference usai merumuskan UMK Jember

JATIMTIMES - Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Jember, bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember, Kamis (12/12/2024) membahas tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2025.

Hadir dalam pembahasan yang digelar di Rumah Makan Lestari Jember, diantaranya Sarbumusi, SPSI, APINDO, dan juga pakar ekonomi dan hukum dari Universitas Negeri Jember.

Baca Juga : Targetkan Naik Kelas, Pj Wali Kota Malang Bakal Gencarkan Pemberdayaan UMKM

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember Drs. Suprihandoko, kepada wartawan menyatakan, bahwa hasil pembahasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja bersama DEPEKAB Jember, merumuskan kenaikan UMK Jember tahun 2025, naik 6,5 persen atau menjadi Rp 2.863.630 ribu rupiah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2,6 juta lebih.

"Setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan, terkait UMK Jember, belum ada kesepakatan, namun mengacu pada Permenaker nomor 16 tahun 2024, kami merumuskan UMK Jember naik 6,5 persen," ujar Suprihandoko.

Namun kenaikan ini belum final, dan akan dikirim ke Gubernur terlebih dahulu, karena yang memutuskan besar kecilnya UMK setiap kabupaten, kewenangan diputuskan oleh Gubernur. "Hasil rumusan ini akan kita kirim ke provinsi, nanti gubernur yang akan memutuskan, karena otoritas ada ditangan gubernur, jelasnya.

Dalam pembahasan UMK ini, terjadi pro kontra antara Sarbumusi dengan APINDO, dimana Sarbumusi mengharapkan kenaikan upah untuk Kabupaten Jember, idealnya adalah 10 persen, sehingga kenaikan 6,5 persen masih kurang.

"Kami dari Sarbumusi, tetap menghendaki kenaikan UMK Jember menjadi 10 persen, namun rumusan yang dihasilkan hari ini, ya itulah hasilnya," ujar M. Faruq Ketua Sarbumusi Jember.

Menurut M. Faruq, kenaikan upah di Jember idealnya 10 persen, karena melihat Kabupaten Jember merupakan kota terbesar ke 3 di Jawa Timur, namun angka UMK berada di urutan 13. "Ya setidaknya ada di peringkat 5 UMK Jember, bukan di urutan 13," jelasnya.

Sedangkan Drs. Koster Sianipar ketua SPSI Jember, berbeda dalam menyikapi kenaikan UMK Jember sebesar 6,5 persen, menurut Koster, meski ada kenaikan, dirinya sangsi bisa memenuhi kebutuhan pekerja di Jember.

"Kalau kami dari SPSI, bukan berapa besar nilai upah, yang jadi pertanyaan, apakah upah itu sudah memenuhi atau menjawab problem pekerja, nominal boleh naik, tapi kalau kebutuhan juga naik, tidak ada artinya," jelasnya.

Baca Juga : Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia

Menyikapi rumusan kenaikan UMK Jember yang naik 6,5 persen, Imam LM ketua APINDO Jember, menyatakan, bahwa kenaikan UMK tersebut dirasa berat bagi APINDO, terlebih kondisi ekonomi di Jember yang masih belum stabil.

"Secara umum, kenaikan UMK tersebut dirasa berat oleh perusahaan, perusahaan ragu, dan belum yakin, apakah akan bermasalah apa tidak, melihat kondisi ekonomi setiap daerah berbeda," ujar Imam.

Pihaknya justru khawatir, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, justru akan mempengaruhi investor, karena biaya produksi akan semakin tinggi.

Namun, dirinya tidak bisa berbuat banyak, karena penentuan UMK tahun 2025, berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tahun sebelumnya berdasarkan kesepakatan bersama, sedangkan tahun 2025 diatur oleh Permenaker. "Ya mau gimana lagi, mau gak mau ya harus diikuti," jelasnya.

Sementara Dr. HM Fathurrosi SE. MM., pakar ekonomi dari Universitas Negeri Jember, yang ikut dalam pembahasan rumusan tersebut menyatakan, bahwa kenaikan UMK mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya laju Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi.

"Secara nasional, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan, tapi di Jember, kenaikanya hanya 4,5 persen, tentu memang berat bagi pengusaha, sedangkan Inflasi di Jember hanya di angka 1,5 persen, sedangkan tahun ini, kenaikan UMK berdasarkan Permenaker yang mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya. (*)


Topik

Pemerintahan Upah Minimum Kota Kabupaten Jember UMK Jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni