free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Blitar Usulkan UMK 2025 Naik Rp 151 Ribu, Jaga Daya Beli dan Daya Saing

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Dec - 2024, 18:33

Placeholder
Kantor Pemerintah Kota Blitar, nampak dari depan. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES- Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar Rp 151.450. Dengan usulan ini, UMK Kota Blitar yang sebelumnya berada di angka Rp 2.330.000 naik menjadi Rp 2.481.000.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Tenaga Kerja (Dinkop UM & Naker) Kota Blitar, Juyanto, memastikan bahwa pembahasan terkait usulan tersebut telah rampung di tingkat kota. 

Baca Juga : Sambut Natal 2024, FIFGROUP Bagikan 880 Alkitab di 8 Gereja

“Penyusunan ini tidak dilakukan sembarangan. Ada dua hal utama yang menjadi dasar pertimbangan, yakni inflasi daerah dan tingkat pertumbuhan penduduk di Kota Blitar,” ujarnya pada Rabu (11/12/2024). 

Juyanto menjelaskan, dua faktor tersebut menjadi penentu utama dalam menetapkan angka kenaikan UMK. Pemkot Blitar, menurutnya, ingin memastikan kebijakan ini seimbang antara menjaga daya beli para pekerja dan mempertahankan daya saing usaha di kota ini. 

“Kebijakan upah minimum 2025 ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi di tingkat daerah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa usulan ini juga sesuai dengan regulasi yang ada. Pemkot Blitar mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan upah minimum. Permenaker tersebut menekankan pentingnya kebijakan upah untuk mengakomodasi kepentingan buruh sekaligus mendukung keberlanjutan usaha.

“Jadi tidak hanya sekadar menaikkan angka, tetapi kami juga memastikan kenaikan ini bisa diterima semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” kata Juyanto. Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan telah dilakukan sebelum keputusan ini diusulkan ke tingkat provinsi.

Usulan UMK Kota Blitar tahun 2025 selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dibahas lebih lanjut. Juyanto menyebut, proses pembahasan di tingkat provinsi menjadi tahapan krusial sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. 

“Rencananya, penetapan UMK akan dilakukan pada 18 Desember 2024,” ujarnya.

Kenaikan UMK ini dinilai sebagai langkah penting untuk merespons perubahan kondisi ekonomi lokal. Kota Blitar, sebagai salah satu wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil, diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.

Meski angka kenaikan sebesar Rp 151.450 tergolong moderat, kalangan pekerja di Kota Blitar menyambut baik usulan tersebut. Namun di sisi lain, para pengusaha berharap kebijakan ini tetap memperhatikan kondisi usaha kecil dan menengah. Menurut mereka, penetapan upah yang terlalu tinggi bisa menjadi beban tambahan, terutama bagi sektor usaha yang masih berupaya bangkit setelah terdampak pandemi.

Baca Juga : Pemkab Malang Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis: Kita Tunggu Juklak dan Juknis

Sementara itu, Pemkot Blitar optimistis usulan kenaikan UMK ini akan memberikan dampak positif bagi semua pihak. Juyanto berharap, kebijakan ini dapat menjadi titik tengah yang adil antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha. 

“Kami berusaha memastikan semua pihak terakomodasi dalam usulan ini,” tuturnya.

Penetapan UMK 2025 Kota Blitar pada Desember mendatang akan menjadi penentu bagi dinamika tenaga kerja di kota ini. Pemkot Blitar berharap kenaikan ini tidak hanya memberikan kepastian upah yang layak bagi pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Blitar berkomitmen memantau implementasi kebijakan ini jika usulan disetujui. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai harapan,” pungkas Juyanto.

Dengan kenaikan UMK yang diusulkan, Kota Blitar diharapkan mampu menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Pemkot optimis, kebijakan ini akan menjadi landasan kuat bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya saing sektor usaha.

 


Topik

Pemerintahan UMK Kota Blitar 2025 naik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri