JATIMTIMES- Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyatakan keprihatinan atas meningkatnya kasus bunuh diri di Banyuwangi. Terlebih faktor penyebabnya antara lain karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Menurut Hj. Ni’mah, dengan adanya kenyataan tersebut sebagai wakil rakyat pihaknya berharap masyarakat semakin hati-hati dan waspada. Karena berdasarkan informasi yang didapatkan, kasus yang terjadi awalnya dimulai main game online yang tidak sadar mengarah pada judol dan pinjol.
Baca Juga : Pileg 2024 Kota Malang Sisakan Masalah, Caleg PDI Perjuangan Ngaku Dibegal Pengurus Partai
“Oleh karena itu kami berharap ada penguatan agama karena ada larangan judi dan membahayakan karena sifatnya yang adiktif atau kecanduan,” ujar Hj. Ni’mah di ruang kerjanya pada Senin (9/12/2024).
Dia menuturkan, di balik kemudahan yang ditawarkan pinjol, ada bahaya yang harus ditanggung peminjam. Antara lain bunganya tinggi, semua relasi dihubungi oleh pemberi pinjaman, dan lain-lain yang secara psikis akan berpengaruh terhadap orang yang meminjam.
Selanjutnya dia meminta para orang tua agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anaknya dalam menggunakan handphone. Pasalnya saat ini tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang mengenal gadget.
“Kami berharap Kominfo untuk lebih memperketat dan meningkatkan pengawasan servernya sehingga jangan sampai justru mengganggu masyarakat Banyuwangi, terutama anak-anak,” tambah Hj. Ni’mah.
Politisi PKB Banyuwangi itu menambahkan bagi masyarakat yang terpapar pinjol dan judol disarankan untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang disiapkan pemerintah. Baik melalui Rumah Sakit (RS) dan layanan kesehatan yang lain agar bisa terbantu lepas dari permasalahan yang menjerat mereka.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pihaknya menyadari adanya kesenjangan penguasan IT dari sebagian orang tua yang tertinggal jauh dibandingkan anaknya. Sehingga butuh peran sekolah yang memiliki guru dan tenaga pendidik yang paham IT bisa memberikan edukasi dan pemahaman pemanfaatan HP yang sehat dan produktif.
Baca Juga : PC PMII dan Aliansi BEM Ngawi Desak Transparansi Dana Pendidikan
Pihak sekolah juga disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala HP milik siswa mereka. Kemudian ada aturan yang tegas terkait penggunaan HP hanya mengerjakan tugas-tugas sekolah dan soal-soal ujian selain itu sebaiknya dilarang.
“Karena melalui HP ini sesungguhnya permasalahan siswa tidak hanya game online, judol dan pinjol tetapi juga masalah pornografi, ujaran kebencian dan tindakan yang melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 betul-betul bisa dilaksanakan. Tidak hanya dari pihak sekolah tetapi seluruh masyarakat untuk lebih mengawasi lingkungannya, terutama pada keluarga,” imbuh Hj Ni’mah.
Selain itu dia juga mengharapkan agar para aparat penegak hukum (APH) bersama-sama stake holder terkait untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pinjol dan judol yang melanggar undang-undang dan aturan negara.