JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mengandalkan Aplikasi Sipanji atau Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Mandiri untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar sebagai wajib pajak, membayar pajak serta melakukan pengecekan transaksi pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, bahwa Aplikasi Sipanji sudah ada sejak tahun 2018 lalu. Di mana sejak diluncurkan tahun 2018 lalu, Bapenda Kabupaten Malang terus mengembangkan aplikasi tersebut hingga semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi pembayaran pajak. Melalui pengembangan yang ada, Bapenda Kabupaten Malang juga memiliki database hingga tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Malang.
Baca Juga : Beda dari yang Lain, Jakarta Menjadi Satu-satunya yang Bisa Gelar Pilkada Dua Putaran: Ini Aturannya
Pria yang akrab disapa Made itu mengatakan, bahwa melalui satu aplikasi Sipanji, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Terlebih lagi, aplikasi Sipanji sudah terintegrasi dengan layanan database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
"Jadi di Sipanji itu semisal saya mau daftar sebagai wajib pajak, ya saya buka saja Sipanji. Setelah itu dipandu menjadi wajib pajak seperti apa. Kita juga sudah menyambung dengan Dispendukcapil, karena sudah dipadankan. Jadi begitu mengisi NIK langsung menuju ke tahap selanjutnya, kalau salah nggak bakal bisa ke tahap selanjutnya," ungkap Made kepada JatimTIMES.com.
Selain itu, sebagai upaya untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat, Bapenda Kabupaten Malang saat ini juga sedang memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau yang disingkat ETPD. Di mana ETPD sendiri merupakan upaya dari pemerintah dalam mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah, dari tunai menjadi non-tunai berbasis digital.
"Kita kan semuanya diharapkan ETPD dengan cara membentuk tim percepatan digitalisasi daerah. Ini yang harus saya pos kepada masyarakat, mereka kalau bisa membayarnya tidak tunai. Kalau bisa bayarnya itu dengan qris, m-banking, supaya aman dan tidak ada lagi titip-titipan," jelas Made.
Menurutnya, hal ini akan membantu pemerintah serta masyarakat dalam mewujudkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, melalui Sipanji, elemen perangkat daerah maupun masyarakat umum dapat melakukan pengecekan riwayat transaksi pembayaran pajak serta persentase pendapatam daerah dari 10 jenis pajak yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang.
"Akhirnya masyarakat juga akan belajar menggunakan qris, m-banking dan transaksi digital lainnya untuk mewujudkan transparansi. Sehingga orang-orang lebih mudah tidak perlu bawa uang cash," kata Made.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Catat Realisasi PAD dari 10 Jenis Pajak Capai 95,56 Persen
Oleh karena itu, pihaknya juga memperkuat jalinan kolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang agar dapat memfasilitasi layanan jaringan internet di setisp desa. Hal itu untuk mendukung optimalisasi dari Sipanji dan memudahkan masyarakat di desa se-Kabupaten Malang dalam membayar pajak.
Lebih lanjut, Bapenda Kabupaten Malang juga terus memberikan penguatan terhadap sumber daya manusia untuk memetakan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari setiap desa.
"Karena setiap tahun kan desa mendapatkan bagi hasil pajak dan retribusi. Desa juga bisa memetakan potensinya. Ini simbiosis mutualisme. Kepala desa kan juga sebagai petugas pungut sama seperti saya. Ketika desanya semakin makmur, dia juga mendapatkan bagi hasil dan semakin makmur juga," pungkas Made.