JATIMTIMES - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada hari ini, Rabu 27 November 2024.
Pertama kali di Indonesia, pilkada berlangsung secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Baca Juga : Wahyu Hidayat Gelar Doa Bersama Sutiaji untuk Kota Malang Lebih Baik
Peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh calon pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
Artinya, pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia pasti hanya akan berlangsung satu putaran.
Namun, berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta memungkinkan adanya pemungutan suara pada putaran kedua. Berikut aturannya.
Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Calon gubernur dan wakil gubernur yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50% suara. Hal ini berbeda dengan aturan daerah lain yang tak mensyaratkan 50% suara pemilih.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Catat Realisasi PAD dari 10 Jenis Pajak Capai 95,56 Persen
Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. Jika tidak, pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua.
"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Meski ke depannya Jakarta tak berstatus ibu kota, namun berdasarkan UU DKJ, keistimewaan Jakarta akan tetap berlaku. Dalam UU baru, pasangan calon wajib mendapatkan suara lebih dari 50 persen.