free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kenaikan PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Barang Apa Saja yang Terdampak?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Nov - 2024, 22:03

Placeholder
Ilustrasi kenaikan PPN 12% yang akan diberlakukan Januari 2025. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Penyesuaian tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien," jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu, 13 November 2024. 

Baca Juga : SKB CPNS 2024 Dimulai Sejak 20 November, Berapa Passing Grade-nya Agar Lolos?

Sebelumnya, tarif PPN telah naik menjadi 11% pada April 2022. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, barang dan jasa apa saja yang akan terkena dampak kenaikan ini, dan mana yang akan tetap bebas dari PPN? 

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Berdasarkan UU HPP Tahun 2021 dan PMK No. 116/PMK.010/2017, ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Berikut adalah daftarnya:

Barang Bebas PPN
• Makanan dan Minuman
• Semua makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, atau warung, baik untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Termasuk di dalamnya adalah jasa boga atau katering.
• Uang dan Barang Lain
• Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga.
• Barang Kebutuhan Pokok
• Beras dan gabah: Termasuk beras yang sudah disosoh, dikuliti, atau digiling.
• Jagung: Termasuk jagung pipil, tetapi bukan bibit.
• Sagu: Meliputi tepung kasar dan empulur.
• Kedelai: Baik utuh maupun pecah, kecuali benih.
• Daging segar: Daging tanpa tulang yang belum diolah.
• Telur: Telur segar yang tidak diasinkan atau diolah.
• Susu murni: Susu perah tanpa bahan tambahan.
• Buah dan sayur segar: Termasuk yang sudah dicuci atau disortasi.
• Bumbu segar: Termasuk bumbu yang dikeringkan tetapi belum ditumbuk.
• Gula konsumsi: Gula kristal putih untuk kebutuhan sehari-hari.

Jasa Bebas PPN
• Jasa keagamaan
• Jasa pelayanan sosial
• Jasa pendidikan
• Jasa kesehatan medis dalam program JKN
• Jasa keuangan dan asuransi
• Jasa angkutan umum dalam negeri
• Jasa penyediaan tempat parkir
• Jasa kesenian dan hiburan tertentu
• Jasa perhotelan

Barang dan Jasa yang Tetap Dikenakan PPN

Baca Juga : Kiper Muda Arema FC Dapat Kesempatan Cari Ilmu di Spanyol

Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum pengenaan PPN dikenakan atas objek. Adapun barang dan jasa yang tetap menjadi objek PPN berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, antara lain:
• Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam negeri.
• Impor Barang Kena Pajak (BKP).
• Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
• Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri di dalam daerah pabean.
• Pemanfaatan JKP dari luar negeri di dalam daerah pabean.
• Ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
• Ekspor JKP oleh PKP.

Demikian beberapa barang yang kena dan tidak kena perubahan PPN 12%. Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.

Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN. Semoga informasi ini bermanfaat! 


Topik

Ekonomi Kenaikan Pajak Pajak ppn hidup minimalis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni