free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

Australia Ambil Langkah Terkini dengan RUU Pembatasaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Penulis : Anisa Tri Saraswati - Editor : Nurlayla Ratri

21 - Nov - 2024, 17:07

Placeholder
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, memperkenalkan RUU Amandemen Keamanan Daring di DPR di Gedung Parlemen di Canberra, Kamis, 21 November 2024. (Foto : Mick Tsikas/AP)

JATIMTIMES - Menteri Komunikasi Australia memperkenalkan rancangan undang-undang di parlemen pada hari Kamis (21/11) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram. 

Undang-undang ini, yang disebut sebagai yang pertama di dunia, bertujuan mengatasi tantangan keselamatan daring bagi orang tua. Platform media sosial yang gagal mencegah pelanggaran sistemik dapat menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta).

Baca Juga : Jembatan Desa Pagerwojo Blitar Ambrol, Warga Terpaksa Gunakan Jalur Alternatif

“RUU ini bertujuan untuk menetapkan nilai normatif baru di masyarakat bahwa mengakses media sosial bukanlah ciri khas tumbuh kembang di Australia,” kata Micelle Rowland selaku Menteri Komunikasi kepada Parlemen sebagaimana dikutip dari AP News.

“Ada pengakuan luas bahwa sesuatu harus dilakukan dalam jangka pendek untuk membantu mencegah remaja dan anak-anak terpapar aliran konten tanpa filter dan tanpa batas,” tambahnya.

Sebagai negara pertama yang mengalihkan tanggung jawab kepada platform media sosial, Australia mengajukan RUU ini pada September, dengan dukungan politik yang luas, dan berharap mengesahkannya menjadi undang-undang akhir tahun ini. Setelah disahkan, platform akan diberi waktu satu tahun untuk menerapkan pembatasan usia tersebut.

“Bagi banyak anak muda Australia, media sosial bisa berbahaya. Hampir dua pertiga dari warga Australia berusia 14 hingga 17 tahun telah melihat konten yang sangat berbahaya secara daring termasuk penyalahgunaan narkoba, bunuh diri atau menyakiti diri sendiri serta materi kekerasan. Seperempatnya telah terpapar konten yang mempromosikan kebiasaan makan yang tidak aman,” kata Rowland.

Australia berencana menguji sistem verifikasi usia, termasuk biometrik atau identifikasi pemerintah, untuk menegakkan batasan usia media sosial, menjadikannya salah satu kontrol terketat di dunia. Usulan ini menetapkan batas usia tertinggi tanpa pengecualian untuk persetujuan orang tua atau akun yang sudah ada. 

Baca Juga : 3 Kru tvOne Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Penelitian pemerintah menunjukkan bahwa 95% pengasuh di Australia menganggap keamanan daring sebagai salah satu tantangan terbesar dalam mengasuh anak. Rowland menegaskan bahwa media sosial memiliki tanggung jawab sosial untuk mengurangi dampak buruk di platform mereka. 

“Ini tentang melindungi kaum muda, bukan menghukum atau mengisolasi mereka, dan memberi tahu orang tua bahwa kami mendukung mereka dalam hal mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka,” ujarnya.

Meski begitu, para ahli kesejahteraan anak dan internet menyuarakan keprihatinan atas risiko isolasi sosial bagi anak-anak berusia 14 dan 15 tahun. Undang-undang ini juga mencakup ketentuan privasi yang ketat, termasuk kewajiban platform untuk menghancurkan data yang dikumpulkan guna melindungi privasi pengguna.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Internasional Australia undang undang medsos anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anisa Tri Saraswati

Editor

Nurlayla Ratri