JATIMTIMES - Lelang serentak digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur II Jalan Raden Intan No 3 Malang, Kamis (14/11/2024). Lelang yang digelar kali ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya digelar pertama di Surabaya pada Mei lalu.
Sebagai informasi, 89 aset hasil eksekusi pajak dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. Sedangkan aset non eksekusi sebanyak 20 aset berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III serta Kanwil DJPB Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp891 juta.
Baca Juga : Kadindik Jatim Minta Seluruh Sekolah Ikuti Lomba Video Inovasi Pembelajaran Kurikulum Merdeka
Kegiatan lelang serentak yang digelar kali ini melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayah Jawa Timur ini dikoordinir oleh Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, yang dikepalai Sigit Danang Joyo, yang juga sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1.
Konferensi pers dibuka oleh Agus Sudarmadi Kakanwil DJBC Jatim II, yang didampingi sejumlah Pejabat Kementerian Keuangan di Jawa Timur, antara lain Kakanwil DJP Jatim III Tri Bowo, Kakanwil DJKN Jatim Dudung Rudi Hendratma, Kepala KPTIK-BMN Surabaya Piotun Yunarto Simanjuntak, Kabid P2IP Kanwil DJP Jawa Timur II Mahanto Aminanto.
Barang yang dilelang terdiri berbagai jenis mulai kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan. Di samping itu ada juga sepeda, mesin, dan jenis barang lainnya yang menarik.
Lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024.
Sejumlah 49 unit vertikal Kemenkeu ikut lelang serentak ini, antara lain 12 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 14 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, 2 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur 1, 4 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur II dan 2 KPPN di Kanwil DJPB Jawa Timur.
Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Agus Sudarmadi Kakanwil DJBC Jatim II mengatakan kegiatan lelang serentak ini dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalisasikan penerimaan negara. Hal itu berdasarkan penyelesaian atau pencairan piutang negara melalui lelang barang aset sitaan/eksekusi sehingga ada cash inflow ke APBN.
“Bahwa lelang serentak bertujuan juga agar dapat memberi deterrent effect bagi penunggak pajak, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan,” kata Agus.
“Kami berterimakasih kepada semua unit vertikal Kementerian Keuangan di Jawa Timur yang ikut di kegiatan ini, utamanya kepada DJKN yang telah bersinergi dengan apik sehingga kegiatan ini bisa terlaksana, semoga bisa berkontribusi pada penerimaan negara khususnya dari penerimaan perpajakan PKM Penagihan,” imbuh Agus.
Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Baca Juga : Investasi Kota Batu Lampaui Target, Capai Rp1,361 Triliun Jelang Akhir Tahun 2024
“Lelang serentak hari ini dibagi dalam 89 lot, harapannya hingga pukul 17.00 WIB bisa laku semuanya,” kata Agus.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Agus menegaskan telah dilakukan pendekatan secara persuasif. Akan tetapi, penunggak pajak tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya pada kegiatan lelang serentak ini, pastinya kita semua melakukan effort yang terbaik agar penerimaan negara yang diamanahkan dapat kita realisasikan dengan benar sesuai ketentuan seperti pada kegiatan ini,” ungkap Agus.
Hal yang sama juga disampaikan Kakanwil DJP Jatim III, Tri Bowo yang berharap barang lelang laku keseluruhan. Sebab, hal itu bisa menambah penerimaan kas negara.
“Lelang merupakan bentuk penegakan hukum, sebelumnya kami sudah kooperatif pada wajib pajak dan wajib bayar untuk melunasi pajaknya. Karena tidak ada respon positif, maka barang yang disita, saat ini kami lelang,” tegas Tri Bowo.