free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Program Darurat PBG-SLF Sukses, Sosialisasi Digencarkan Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Nov - 2024, 18:18

Placeholder
Sosialisasi sistem izin mendirikan bangunan dan gedung (SIMBG) dari Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) melalui Bidang Cipta Karya terus berupaya untuk melakukan percepatan Sistem Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG) atau yang dikenal Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Salah satu upayanya yakni menggelar sosialisasi kepada pemohon yang digelar sejak Selasa (12/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024).

Baca Juga : Lebih Dekat dengan Pelanggan Prioritas, PLN UP3 Malang Gelar Customer Intimacy

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan bahwa implementasi sistem baru saat ini masih menemui sejumlah kendala. Terutama tentang pemahaman prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Ade menjelaskan bahwa sistem perizinan baru mulai diterapkan sejak Desember 2021. Dan saat ini, Ade mengaku masih menemukan pihak yang memahami prosedur teknis tersebut.

Sejauh ini, Ade mengaku sosialisasi dilakukan lebih bersifat umum namun belum mendalam. Oleh sebab itu, sosialisasi yang digelar difokuskan pada aspek teknis. Hal itu bertujuan memberikan pemahaman lebih rinci mengenai PBG dan SLF dan memberikan bantuan langsung melalui help desk.

“Acara kali ini lebih bersifat teknis. Kami hadirkan help desk untuk masing-masing pemohon serta OPD terkait, termasuk lurah se-Kota Malang. Ini seperti tutorial teknis bagi pemohon yang ingin mengajukan izin, agar mereka bisa memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus PBG dan SLF,” kata Ade.

Ade pun mengaku pentingnya sosialisasi yang dilakukan, sebab penerapan sistem tersebut untuk pengujian teknis memastikan kelayakan dan keamanan bangunan yang diajukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Meski bangunan berdiri lama, seperti halnya Gedung Balai Kota Malang, proses verifikasi teknis tetap diperlukan. Hal itu untuk memastikan bangunan layak dan aman digunakan.

“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) lebih dari sekadar administrasi. Ini menyangkut keselamatan dan kelayakan bangunan. Oleh karena itu, hanya pihak yang memiliki sertifikasi kompetensi yang dapat melakukan kajian teknis, baik perhitungan struktur maupun gambar teknis bangunan,” jelas Ade.

Pada sosialisasi tersebut, Ade juga menekankan pentingnya prasarana sarana dan utilitas (PSU) untuk diserahkan kepada pemerintah daerah sebelum izin pembangunan diterbitkan. Karena PSU bertujuan untuk memastikan setiap perumahan memiliki fasilitas pendukung yang memadai seperti jalan, drainase dan jaringan utilitas lain.

Baca Juga : Sukseskan Ketahanan Pangan, Pemkab Malang Kerjasama Perhutani Manfaatkan Lahan Tidur

“PSU yang diserahkan oleh pengembang sangat penting untuk memastikan bahwa perumahan yang dibangun tidak hanya memenuhi standar bangunan, tetapi juga memiliki infrastruktur yang memadai untuk kenyamanan penghuninya,” beber Ade.

Sejak penerapan sistem PBG/SLF pada awal 2022, DPUPRPKP Kota Malang mencatatkan sekitar 6.800 permohonan yang masuk. Akan tetapi, saat Ade menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya pada Mei 2024, terdapat sekitar 4.500 permohonan yang terhambat dalam antrian di sistem SIMBG.

Menurutnya, terhambatnya itu karena mengalami kemacetan baik karena masalah administratif maupun teknis. Akan tetapi, program darurat untuk PBG dan SLF yang diluncurkan pada bulan Mei 2024 itu, kini jumlah permohonan berkurang drastis.

“Sekarang, jumlah permohonan yang tertunda tinggal sekitar 1.200-an. Kami bekerja keras untuk mengurai masalah administratif dan teknis yang menyebabkan kemacetan di sistem,” terang Ade.

Untuk tahun 2025 sendiri, Ade tengah menyiapkan program darurat untuk mempercepat proses perizinan. Program itu untuk menyelesaikan permohonan yang tertunda pada akhir 2024. Selain itu, program tersebut juga untuk memastikan proses perizinan untuk tahun 2025 dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

“Melalui program darurat ini, kami berharap masalah yang ada dapat segera diselesaikan, dan ke depan proses perizinan di Kota Malang dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku,” tukas Ade.


Topik

Pemerintahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang Sertifikat Laik Fungsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni