JATIMTIMES - Bawaslu Kabupaten Blitar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilihan terkait distribusi bantuan beras kepada korban bencana puting beliung di Kecamatan Gandusari.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, yang menuding paslon nomor urut 1 Rijanto dan Beky Herdihansah telah membagikan beras kepada korban bencana dengan indikasi melanggar aturan pidana pemilihan.
Baca Juga : Datangi Dinsos Situbondo, Pansus Pilkada DPRD Situbondo Klarifikasi Terkait Bantuan PKH Plus
Masrukin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa laporan ini didaftarkan pada 6 November 2024 dengan nomor register 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024.
Menurut Masrukin, tim pelapor merujuk pada Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang larangan memberikan materi atau imbalan untuk memengaruhi pemilih.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat dikenakan pidana penjara minimal 36 bulan dan denda hingga Rp1 miliar.
“Namun, setelah melalui klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor, tidak ditemukan unsur pidana pemilihan yang terpenuhi dalam kasus ini,” ungkap Masrukin, Selasa (12/11/2024).
Proses penanganan kasus ini melibatkan tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Masrukin menyebutkan bahwa berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi dari KPU Kabupaten Blitar telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Dari hasil pengumpulan informasi tersebut, tim Gakkumdu menyimpulkan bahwa pembagian beras kepada korban bencana di Desa Sukosewu oleh paslon Rijanto-Beky tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.
Baca Juga : Mangkirnya PPK di RDP Pansus Pilkada, Pengadu Desak Lakukan Jemput Paksa
Setelah melalui analisis menyeluruh, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan proses hukum kasus ini.
Masrukin menyatakan, berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Gandusari dan hasil klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, tidak ditemukan bukti adanya tindakan melawan hukum. Penghentian penanganan kasus ini diumumkan pada Senin, 11 November 2024 malam.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Gakkumdu untuk menjaga integritas proses pemilu di Kabupaten Blitar dengan memastikan setiap laporan pelanggaran diperiksa secara objektif.