JATIMTIMES - Calon wakil bupati (cawabup) Malang Umar Usman diadukan ke polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan 20 sertifikat hak milik (SHM), Kamis (7/11/2024). Pengadu mengklaim total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Hari ini, Kamis (7/11/2024) menjelang petang, pelapor atas nama Dwi Budianto melalui istrinya, Julaikah, dan tim kuasa hukumnya mendatangi Satreskrim Polres Malang. Mereka juga membawa sejumlah bukti yang ditunjukkan kepada polisi dalam pengaduannya.
Baca Juga : Polres Tulungagung Kembali Laksanakan Police Goes To School
Kuasa hukum Dwi Budianto, Moch. Asni, menjabarkan, kronologi dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan Cawabup Malang Umar Usman tersebut bermula pada kisaran Mei 2020. Pada saat itu, Umar bersama dua orang lainnya mendatangi Budi, sapaan Dwi Budianto.
"Klien kami yang pada saat itu merupakan pengusaha yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU). Diajak ikut bergabung untuk mendukung teradu (Umar) sebagai bakal calon bupati Malang periode 2020," ujar Asni saat ditemui usai mengadukan Umar ke Polres Malang.
Dukungan yang diharapkan Umar tersebut berupa bantuan untuk pendanaan terkait pencalonan sebagai bakal calon bupati Malang periode 2020. Hingga akhirnya, selama kurun waktu Mei sampai dengan Agustus 2020, Budi secara all out memberikan support kepada Umar.
"Dukungan yang diberikan klien kami dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya dengan cara pembuatan media center, tim
khusus, hingga sekretariat di sekitar daerah Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten
Malang," imbuh Asni.
Langkah tersebut dilakukan Budi untuk penguatan personal branding serta menaikan elektabilitas Umar, termasuk melalui berbagai kanal media massa. "Pada waktu itu teradu adalah ASN (aparatur sipil negara) yang juga menjabat sebagai ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Malang dan juga menjabat sebagai direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Malang. Sehingga klien kami pada saat itu percaya saja," imbuh Asni.
Belakangan diketahui, selain dukungan finansial hingga pembentukan tim, Umar disebut juga meminta kepada
Budi untuk menyerahkan sejumlah SHM. Jumlahnya pada saat itu sebanyak 80 SHM atas nama Budi. Tujuannya demi kelancaran dan kesuksesan Umar untuk mendapatkan surat rekomendasi pencalonan
sebagai bupati Malang periode tahun 2020.
"Kemudian pada September (2020), dilangsungkan pertemuan antara klien kami dengan teradu yang terjadi di sebuah hotel di Jakarta. Teradu kemudian meminta 20 dari 80 SHM milik klien kami," ujarnya.
Asni menyebut, Umar pada saat itu juga menyampaikan kepada Budi untuk mengembalikan 20 SHM yang telah dipinjam tersebut. "Dijanjikan akan dikembalikan setelah usai perhelatan Pilkada Kabupaten Malang periode tahun 2020," tuturnya.
Namun, saat itu Umar tak mendapatkan rekom dari partai politik (parpol). Sehingga pada akhirnya Umar urung maju sebagai calon bupati (cabup) Malang.
"Sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari teradu perihal pengembalian 20 SHM tersebut," imbuhnya.
Beberapa waktu kemudian, Budi dan keluarganya mengalami beberapa permasalahan sehingga membutuhkan uang. Kemudian Budi mencoba untuk menagih iktikat baik dari Umar.
Baca Juga : Jelang Debat Kedua, Cawabup Lathifah Shohib Lakukan Persiapan: Kita Baca Banyak Referensi
"Tetapi semua nomor
pribadi klien kami telah diblokir dan teradu tidak mau memberi bantuan untuk menyelesaikan permasalah yang dialami klien kami," ungkapnya.
Hingga kini, baik Budi maupun melalui keluarganya masih berupaya untuk menghubungi Umar. Namun, saat dihubungi
melalui telepon maupun melalui perantara orang lain, tetap tak membuahkan hasil.
"Kemudian pada pertengahan Agustus 2024, pihak klien kami menggunakan nomor telepon baru mencoba menghubungi teradu dan meminta 20 SHM miliknya tersebut untuk segera dikembalikan," ujar Asni.
Menanggapi permintaan tersebut, Umar disebut hanya menyampaikan bahwasannya pengembalian SHM milik Budi akan dilakukan ketika situasi sudah tenang dan kondusif. "Akhirnya pada 29 Oktober 2024, kami telah mengirimkan surat somasi kepada teradu," ucapnya.
Lantaran tidak diindahkan, Budi akhirnya kembali menyampaikan surat somasi. Yakni pada 31 Oktober 2024 dan 2 November 2024.
"Sampai surat somasi III diterbitkan, tetap tidak ada iktikad baik dari teradu untuk
mengembalikan 20 SHM milik klien kami. Sehingga hari ini kami adukan ke Polres Malang," tegas Asni.
Dalam aduannya, dijabarkan Asni, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti hingga saksi. Yakni meliputi tanda terima dokumen, surat somasi, hingga foto penandatanganan tanda terima dokumen. Rencananya, aduan yang telah disampaikan tersebut bakal ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke Polres Malang.
"Teradu kami adukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sesuai dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP," pungkas Asni.
JatimTIMES telah mencoba untuk mengonfirmasi Umar. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan meski pesan wartawan melalui chat WhatsApp maupun telepon telah terkirim dan terhubung.