free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pansus Pilkada DPRD Jember Gelar RDP 6 Kali Sehari: Besok Bawaslu dan KPU Kita Panggil

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Nov - 2024, 18:39

Placeholder
Pansus Pilkada DPRD Jember saat menggelar RDP (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Pansus Pilkada DPRD Jember yang baru disahkan pada Jumat 1 November kemarin, langsung mendapat respon positif dari masyarakat. Terbukti ada 6 aduan yang masuk ke meja Pansus, dan langsung direspons dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselesaikan dalam 1 hari yakni Selasa (5/11/2024).

Beberapa aduan yang masuk ke Pansus Pilkada DPRD Jember, salah satunya dari M. Husni Thamrin. Dia menjadi saksi sekaligus perekam pada saat mobil dinas plat merah milik Plt. Camat Ambulu yang digunakan untuk memasang banner paslon Bupati nomor urut 01 pada awal Oktober lalu.

Baca Juga : Partai Demokrat Angkat Bicara soal Kadernya Candra Kusuma Diduga Telantarkan Keluarga dan Berselingkuh

Perkara ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu. Namun, Thamrin menilai ada kecenderungan kalau Bawaslu Jember tidak serius dalam menangani laporan pelanggaran Pemilu.

"Aduan saya terkait profesionalisme Bawaslu, dari laporan tim advokasi paslon 02, terkait mobil plat merah yang digunakan untuk memasang banner paslon 01. Bawaslu menyimpulkan bahwa perkara tersebut dinilai tidak cukup bukti, sehingga dihentikan," ujar Thamrin.

Padahal, dirinya sebagai saksi kunci sekaligus perekam video, belum dimintai keterangan oleh Bawaslu. Sehingga kesimpulan yang dilakukan Bawaslu terkait laporan tersebut, menurutnya dibuat tidak melalui kajian di Gakumdu.

"Padahal sudah jelas, memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye adalah pidana pemilu. Selain tidak memeriksa kami sebagai saksi, cara penanganan Bawaslu dengan memanggil pelapor dan terlapor secara bersamaan. Ini menunjukkan kalau personel Bawaslu tidak memiliki kompetensi, padahal mereka digaji oleh negara," beber Thamrin.

Thamrin juga menyadari, bahwa penanganan di Bawaslu juga terbatas. Pihaknya juga menyatakan, bahwa perkara yang melibatkan dirinya sebagai saksi juga sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan. Namun jika tidak ada penyelesaian, hal ini akan menjadi preseden buruk jalannya Pemilukada.

"Mengingat Bawaslu dalam menangani perkara dibatasi maksimal 1 minggu untuk pidana pemilunya apakah kasus yang saya adukan, masih relevan untuk dibahas atau tidak. Di sisi lain Bawaslu digaji dari uang negara, kalau kerjanya seperti itu, kami menilai percuma ada Bawaslu," ujar Thamrin.

Baca Juga : Menteri Desa Resmikan Ekspor Kendang Jimbe dari Desa Sejahtera Astra Blitar

Dari hasil RDP tersebut, Ardi Pujo Prabowo selaku Ketua Pansus Pilkada menyatakan akan memanggil Bawaslu untuk didengar keterangannya. Termasuk pernyataan Bawaslu di sejumlah media terkait pemanggilan saksi, namun tidak diperiksa.

"Besok Bawaslu kita panggil untuk didengar tanggapannya mengenai aduan yang disampaikan Mas Thamrin. Jika apa yang disampaikan benar adanya, tentu kami akan memberikan rekomendasi ke APH, karena Pansus tidak ada kewenangan untuk mengadili," ujar Ardi.

Aduan lain yang diterima Pansus Pilkada DPRD Jember, adalah aduan dari mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Pemilihan Gerakan Relawan Demokratik. Aduan dari lembaga tersebut, adalah adanya dugaan tanda tangan di KPU Jember yang tidak sesuai.

"Selain Bawaslu, kami juga akan memanggil KPU, terkait aduan adik-adik mahasiswa mengenai temuan tanda tangan yang tidak sesuai," pungkasnya. (*) 


Topik

Politik DPRD Jember RDP Bawaslu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri