JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menilai ke depan akan menghadapi banyak tantangan dalam pengelolaan sampah. Khususnya pada pengelolaan sampah anorganik. Hal itu dikarenakan pengelolaan sampah anorganik lebih sulit ketimbang sampah organik.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro mengatakan persoalan sampah memang menjadi pembahasan yang tiada habisnya.
Baca Juga : Malang Fashion Week 2024 Kembali Hadir, Tampilkan 387 Desainer dalam 4 Hari
Dalam hal ini, pihak akan terus mencari solusi untuk menanggulangi sampah anorganik jenis plastik. Salah satunya yakni dengan memperkuat regulasi penggunaan kantong plastik.
Menurut Roni, jika sampah anorganik tidak segera dituntaskan, maka ia khawatir lahan 32 hektare di TPA Supit Urang tidak mampu menampung. Sebab sejauh ini, rata-rata sampah yang masuk ke TPA Supit Urang sebesar 514 ton per hari.
“Dulu sudah ada edaran untuk semua retail supaya tidak memberikan plastik kepada pembeli. Tapi ini tantangan bagi kami ke depan untuk memperkuatnya lagi dengan peraturan wali kota,” tutur Roni.
Selain itu, Roni mengaku pihaknya sedang memperkuat fungsi tempat pengolahan sampah reduce, reuse dan recycle (TPS 3R). Saat ini, Kota Malang masih memiliki empat TPS 3R yang tersebar di sejumlah kecamatan. Tapi, kedepan rencananya akan ditambah satu lokasi lagi. “Tahun depan akan ada bantuan dari pusat lagi di kawasan Cemorokandang,” ungkap Roni.
Baca Juga : Skak Mat, Vinanda Beber Fakta Persentase Penduduk Miskin Kota Kediri Tertinggi Kedua di Jatim
Sejauh ini, Roni mengaku pihaknya telah kerap melakukan sosialisasi. Hal itu agar masyarakat dapat memilah sampah organik atau anorganik dari rumah.
“Kami sudah sosialisasi juga tetapi memang akan terus digencarkan terkait pemilahan, sehingga mengurangi sampah yang masuk ke TPA Supit Urang,” tukas Roni.