JATIMTIMES - Dinas Sosial Kabupaten Malang menggunakan pendekatan Bestie untuk pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang valid dan terus diperbarui.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki menyampaikan, bahwa Bestie merupakan singkatan dari Berkelanjutan, Efisien, Sistematis, Transparan, Inovatif dan Ekspansif. Pendekatan tersebut diterapkan oleh jajaran Dinas Sosial Kabupaten Malang kepada para pilar-pilar sosial yang ada di desa/kelurahan hingga kecamatan.
Baca Juga : Duduk Bareng 7 Paslon di Malang Raya, Nurochman: Senyawa Malang Raya Demi Masa Depan Lebih Baik
"Pendekatan Bestie yakni Berkelanjutan, Efisien, Sistematis, Transparan, Inovatif dan Ekspansif untuk memastikan pengelolaan data dapat dilakukan secara efektif dan inovatif guna mendukung program-program kesejahteraan sosial yang lebih tepat guna," ujar Pantjaningsih kepada JatimTIMES.
Selain itu, pendekatan Bestie juga digunakan Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk melakukan optimalisasi DTKS melalui upaya-upaya kolaborasi dan peningkatan kapasitas dari pilar-pilar sosial. Mulai dari operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Perempuan yang akrab disapa Pantja ini menyebut, bahwa setiap bulan harus dilakukan kegiatan graduasi data masyarakat miskin di DTKS. Hal itu sebagai upaya untuk menetapkan data masyarakat miskin setiap waktunya.
Terlebih lagi, menurut Pantja, berbicara mengenai data masyarakat miskin pastinya bersifat dinamis dan tidak bisa statis. Oleh karena itu perlu dilakukan graduasi data setiap satu bulan sekali.
"Secara data BPS, di Kabupaten Malang data menunjukkan bahwa masih terdapat 240.014 ribu jiwa hidup di dalam kemiskinan atau 8,98 persen. Dengan 0,31 persen di antaranya masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem," kata Pantja.
Namun, jumlah angka kemiskinan di Kabupaten Malang tersebut cenderung terus mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan data BPS Kabupaten Malang, angka kemiskinan di tahun 2021 sebesar 276,58 ribu jiwa; tahun 2022 sebesar 252,88 ribu jiwa; tahun 2023 sebesar 251,36 ribu jiwa; serta tahun 2024 sebesar 240,14 ribu jiwa.
Baca Juga : Masih di Atas 10 Persen, Pj Wali Kota Batu Targetkan Angka Prevalensi Stunting Turun 1 Digit di Akhir Tahun
Pantja mengatakan, hingga tahun 2024, sebanyak 1.152.000 jiwa penduduk Kabupaten Malang masuk dalam DTKS. Di mana dari jumlah tersebut, sebanyak 962 ribu jiwa masyarakat jaminan kesehatannya telah dijamin oleh pemerintah pusat melalui segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) dan sebanyak lebih dari 127 ribu jiwa atau lebih tepatnya 129.534 jiwa masyarakat miskin Kabupaten Malang jaminan kesehatannya telah dijamin melalui segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Lebih lanjut, pihaknya memberikan contoh terkait data penduduk kategori miskin di Kabupaten Malang yang mendapatkan bantuan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Khususnya untuk PBIN dan PBID.
"Lalu untuk DBHCHT saya memberikan bantuan untuk buruh pabrik rokok. Ternyata 30 ribu yang saya padankan dengan BPJS, 8.000 mereka ada di segmen PBID dan PBIN. Artinya mereka tidak berada di segmen pekerja. Artinya tumpang tindih, itu yang harus kita graduasi," pungkas Pantja.