JATIMTIMES - Polres Kota Mojokerto berhasil menangkap DH (35), tersangka penganiayaan berat. Berawal dari rasa kecemburuan, tersangka membacok korban yang kerap mengganggu istrinya melalui Whats App.
Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto AKP Rudy Zaeny saat press release menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari seringnya korban WA ke istri siri tersangka. DH mengetahui korban sering mengirim pesan kepada istri sirinya.
Baca Juga : Fase Plateau Bikin Pelaku Diet Frustasi
"Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. DH datang ke rumah seorang warga setempat dan langsung menyerang korban dengan pisau yang dibawanya," kata AKP Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10)
Serangan itu menyebabkan luka parah pada kepala dan tangan korban. Sehingga kemudian korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri. Sementara, dari laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku DH di Jalan Raya Labuhan, Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni berupa pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sepeda motor tersangka turut disita oleh kepolisian.
Baca Juga : Satreskoba Polres Ngawi Bekuk Dua Pelaku Pemakai Sabu
Menurut AKP Rudy, proses hukum akan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Kasus ini ditangani dengan jeratan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi," imbuh AKP Rudy.