free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satreskoba Polres Ngawi Bekuk Dua Pelaku Pemakai Sabu

Penulis : Heri Sumaryanto - Editor : A Yahya

27 - Oct - 2024, 18:05

Placeholder
Kedua tersangka diamankan  berikut barang buktinya.(foto istimewa for JatimTimes)

JATIMTIMES - Satuan Resnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang, yang diduga  pelaku tindak pidana narkotika bersama barang buktinya.

"Kedua tersangka diamankan  berikut barang buktinya, pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 00.30 dini hari," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat dikonfirmasi media, pada Minggu (27/10/2024).

Baca Juga : Geger! Ribuan Tikus Serbu Pemukiman Warga Desa Kutamakmur Karawang, Ada Apa?

Pelaku yang berinisial BYS als B bin S (26) laki-laki, alamat Desa Kartoharjo Kecamatan Ngawi diamankan di dalam toko bangunan masuk Desa Kandangan Kecamatan Ngawi. Sedang pelaku berinisial IH bin S (36), laki-laki, alamat Kelurahan Jururejo Kecamatan Ngawi, diamankan di Jl. Trunojoyo masuk Kelurahan Karangtengah Kecamatan Ngawi. Mereka semua diamankan beserta barang buktinya.

Diharapkan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya," tambah Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah botol bekas yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lubang, yang mana pada salah satu lubang terdapat 1 (satu) buah sedotan warna putih dan untuk 1 (satu) lubang lainnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna bening yang di potong buat serok, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah korek api warna orange, 2 (dua) buah Handphone dengan Merk ZTE warna biru dan merk Samsung warna ungu beserta sim card, 2 (dua) kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong.

Baca Juga : Cuaca Jatim 27 Oktober 2024: Suhu Udara Masih Tinggi Meski Sebagian Wilayah Hujan Lokal

"Kepada mereka, Kami kenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sambung Kasat Resnarkoba Polres Ngawi Ipung Herianto.

Kegiatan serupa akan terus ditingkatkan, demi menekan peredaran narkotika dan memberikan rasa aman di wilayah hukum Polres Ngawi.


Topik

Peristiwa Polres Ngawi Dwi sumrahadi rakhmanto narkoba ngawi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heri Sumaryanto

Editor

A Yahya