JATIMTIMES - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur (Dinkes Jatim) mengungkap sejumlah data mengenai tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Kepala Dinkes Jatim Erwin Astha Triyono bahkan menyebut bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat konsumsi rokok.
“Negara ini memiliki prevalensi perokok yang tinggi, baik di kalangan ekonomi rendah (27,3 persen) maupun menengah ke atas (19,5 persen)," ungkap Erwin Astha Triyono, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga : Jadwal Timnas Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Asia U-17
"Selain itu, konsumsi rokok menjadi penyumbang terbesar dalam pengeluaran rumah tangga golongan miskin dan juga dikaitkan dengan tingginya angka stunting pada anak-anak keluarga perokok,” sambungnya.
Dia mengakui, sejauh ini memang industri tembakau memberikan pemasukan terhadap negara sekitar Rp 103 triliun. Meski begitu, dia menyebut biaya yang dikeluarkan untuk menangani dampak kesehatan rokok mencapai Rp 378,75 triliun.
Dalam survei kesehatan Indonesia tahun 2023 di Jatim, tercatat bahwa usia pertama kali merokok berada pada rentang 15-19 tahun. Hal ini menunjukkan perlunya pengetatan kawasan tanpa rokok (KTR) demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Karena itu, dia menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Erwin menegaskan bahwa Perda KTR bertujuan untuk mencegah perokok pemula, menurunkan angka penyakit, serta meningkatkan produktivitas kerja melalui penciptaan lingkungan hidup sehat.
Anggota DPRD Provinsi Jatim, M Hasan Irsyad menyampaikan, pembentukan Perda KTR yang merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Regulasi itu telah menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
“Draft rancangan peraturan ini telah disempurnakan dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinkes dan OPD terkait di lingkungan Pemprov Jatim” terangnya.
Baca Juga : Bikers Honda Jatim Siap Gas ke Honda Bikers Day 2024
Sementara, Moh Saleh, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Jatim mengatakan, bahwa Perda KTR bukan untuk melarang merokok, melainkan membatasi area merokok pada lokasi yang telah disediakan.
“KTR akan diterapkan pada fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan kantor pemerintah, dengan pembangunan area khusus merokok yang harus dipisahkan dari gedung utama paling lambat dua tahun setelah Perda diresmikan” ujar Saleh
Dengan disahkannya Perda KTR pada 9 September 2024 lalu, diharapkan masyarakat Jatim dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat, sekaligus menciptakan budaya hidup tanpa rokok.