free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BI Gratiskan Biaya QRIS untuk Transaksi Hingga Rp 500 Ribu Mulai Desember 2024

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Oct - 2024, 21:17

Placeholder
Potret kode QRIS. (Foto: laman QRIS)

JATIMTIMES - Mulai 1 Desember 2024, Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk nominal hingga Rp 500.000 pada pedagang mikro. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban transaksi bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama segmen menengah ke bawah. “Bank Indonesia terus berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang lebih kuat,” ujar Perry, sebagaimana dilansir laman resminya, Rabu (16/10). 

Baca Juga : Pohon Tumbang di Lawang Tutup Akses Menuju Wisata Hingga Timpa Ruko

Di saat yang bersamaan, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan atau admin kepada konsumen yang menggunakan QRIS. Kebijakan ini muncul sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai adanya biaya tambahan dalam transaksi QRIS. 

"Kami melarang pedagang untuk menambah biaya admin. Jadi, jika ada pedagang yang masih melakukannya, konsumen diharapkan melaporkannya kepada kami," tegas Filianingsih. 

Peraturan ini juga diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Aturan tersebut menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa, termasuk pedagang, tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen atas biaya yang ditetapkan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP). 

"Aturan ini jelas melarang pedagang untuk menambahkan **surcharge** atau biaya tambahan kepada pembeli dalam setiap transaksi QRIS, karena sudah diatur dalam PBI Nomor 23/6/PBI/2021," tambah Filianingsih. 

Baca Juga : Cabup Malang Sanusi Bakal Usul ke Pemerintah Pusat Agar Cukai Rokok Tak Naik

Bagi pedagang yang masih melanggar ketentuan ini, BI akan memberlakukan sanksi tegas. Filianingsih menjelaskan, pedagang yang tetap memungut biaya admin dari konsumen bisa dikenai sanksi berupa penghentian kerja sama hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist). "Jika terbukti melanggar, kerjasama akan dihentikan, dan pedagang bisa masuk dalam daftar hitam," tutupnya. 

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran yang praktis dan efisien.


Topik

Ekonomi QRIS biaya qris BI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni