free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tewas Dikeroyok Oknum Pesilat PSHT, Orang Tua Korban Ajukan Restitusi ke PN Kepanjen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Oct - 2024, 19:53

Placeholder
Nanang Kuswanto (kiri) selaku ayah kandung dari pelajar SMK asal Kabupaten Malang yang tewas usai dikeroyok oknum perguruan silat PSHT saat mengajukan restitusi ke PN Kepanjen dengan didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Krisdianto (kanan) pada Jumat (11/10/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus pengeroyokan oleh oknum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap seorang remaja hingga tewas, kini memasuki babak baru. Jumat (11/10/2024), pihak keluarga korban beserta kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam rangka mengajukan permohonan restitusi.

"Hari ini, kami resmi mengajukan permohonan restitusi pada Ketua PN Kepanjen. Berkasnya tadi telah diterima oleh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN Kepanjen," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban Mohamad Krisdianto, saat ditemui JatimTIMES usai permohonan restitusi, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga : Pemerasan dan Ancam Menculik Mantan Majikan, Pria Asal Malang Dilaporkan ke Polisi

Acuan permohonan restitusi tersebut, dijelaskan Krisdianto, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022. Yakni tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana serta korban meninggal akibat tindak pidana.

"Sesuai aturan ini, maka kami ajukan restitusi, itu adalah hak daripada korban sesuai Peraturan Mahkamah Agung," tegasnya.

Disampaikan Krisdianto, ketentuan tersebut tidak membatasi pada klasifikasi usia. Sehingga juga bisa diajukan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Di mana, dari 12 pelaku pengeroyokan terhadap korban hingga tewas tersebut, enam di antaranya merupakan ABH yang kini dikabarkan telah berstatus sebagai terdakwa. "Jadi di sini (restitusi) kami sebutkan ke 12 pelaku. Kami mengikuti daripada aturan, jadi kami mohonkan semua," imbuhnya.

Pada permohonan restitusi tersebut, disampaikan Krisdianto, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga korban mengajukan ganti rugi berupa materiil maupun immateriil. Rinciannya, materiil sejumlah kurang lebih Rp 17 juta. Sedangkan immateriil senilai Rp 100 juta.

"Kami dalam tataran layak saja, siapa sebenarnya yang mau anaknya ditukar dengan uang, nyawa anaknya ditukar uang. Jadi saya mengasih penjelasan secara detail kepada orang tua korban," ujarnya.

Sekedar diketahui, pihak keluarga harus menguras waktu dan biaya selama berjuang untuk menyelamatkan nyawa korban sebelum akhirnya meninggal dunia. Bahkan, sang ayah korban yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, akhirnya meninggalkan rutinitasnya untuk mengurus anaknya saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah melalui proses yang panjang serta diskusi bersama kuasa hukumnya, pihak keluarga akhirnya mengajukan permohonan restitusi ke PN Kepanjen. "Dalam permohonan restitusi, juga kami sertakan bukti kwitansi perawatan di rumah sakit dan segalanya," pungkas Krisdianto.

Sebagaimana diberitakan, Polres Malang pada mulanya menetapkan 10 oknum pesilat PSHT sebagai tersangka pengeroyokan berujung korban tewas. Di mana, enam di antaranya masih di bawah umur.

Keenam tersangka yang masih di bawah umur tersebut masing-masing berinisial MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17). Para tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Malang.

Baca Juga : Pelaku Penembakan Beli Senpi Online dan Belajar Merakit dari Medsos

Sementara itu, untuk empat tersangka yang telah dewasa masing-masing bernama Achmat Ragil (19), Ahmad Erfendi alias Somad (20), dan Muhammad Andika Yudhistira (19). Ketiga tersangka merupakan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Sedangkan untuk satu orang tersangka dewasa lainnya bernama Iman Cahyo Saputro. Tersangka yang kini berusia 25 tahun tersebut merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Seiring berjalannya waktu, Polres Malang akhirnya kembali menetapkan dua tersangka baru. Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Nur Rochman warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Oknum pesilat yang kini berusia 28 tahun tersebut merupakan seorang senior di PSHT yang turut menganiaya korban.

Sementara satu tersangka lainnya bernama Achmat Sifak Mashudi alias Hudi warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Oknum pesilat yang kini berusia 23 tahun tersebut merupakan ketua rayon pada salah satu perguruan PSHT.

Sebanyak 12 oknum pesilat PSHT itulah yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban yang berinisial ASA (17) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Prosesi pemakaman terhadap jenazah almarhum yang merupakan salah satu siswa SMK PGRI 3 Malang tersebut berlangsung sesaat setelah korban dinyatakan meninggal, Kamis (12/9/2024).

Korban meninggal setelah dikeroyok sebanyak dua kali di hari dan lokasi yang berbeda. Aksi pengeroyokan pertama terjadi di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu (4/9/2024) malam. Dua hari berselang, yakni pada Jumat (6/9/2024) para tersangka kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban di kawasan Petren, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Sementara itu, kronologi pengeroyokan bermula saat korban mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT pada status WhatsApp. Unggahan korban tersebut memicu salah satu tersangka yakni MAS (16) yang merupakan anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan PSHT terhadap korban.

Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi alias bukanlah warga PSHT. Hingga akhirnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang pada akhirnya malah berujung pada insiden pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengeroyokan psht pencak silat Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni