free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemerasan dan Ancam Menculik Mantan Majikan, Pria Asal Malang Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

11 - Oct - 2024, 15:54

Placeholder
Faradilla Anisatus Solikhah (dua dari kiri) dengan didampingi tim hukumnya saat mendatangi Polres Malang untuk melaporkan mantan driver pribadinya terkait dugaan kasus pemerasan pada Jumat (11/10/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial ITP (31) asal Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pemerasan disertai ancaman penculikan terhadap mantan majikan. Korban mendatangi Polres Malang guna membuat laporan pengaduan dengan didampingi tim hukumnya, Jumat (11/10/2024).

"Kami hadir ke Polres Malang mendampingi klien kami untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ITP. Yakni dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan memasuki pekarangan, rumah tanpa izin," ungkap Tim Hukum Dr. Djatmiko & Partners selaku kuasa hukum korban, Moh Syukur Fahmi saat ditemui disela agenda pelaporan ke Polres Malang, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga : Polisi Tangkap Residivis Pelaku Penembakan Warga di Kota Batu, Ini Motifnya

Lokasi dugaan tindak pidana yang dilakukan ITP kepada mantan majikannya tersebut terjadi di rumah keluarga korban. Yakni yang beralamat di daerah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pada saat kejadian, orang tua korban yang ketika itu sedang sendirian tiba-tiba di datangi ITP.

Setelah masuk ke dalam rumah tanpa izin, terlapor, yakni ITP merampas telepon dari ibu korban tersebut. Setelah kejadian itu, ITP mengancam akan melaporkan korban kepada pihak kepolisian. Dalihnya, karena korban dituduh mengambil sejumlah uang milik seseorang.

Atas kejadian tersebut, Fahmi selaku tim kuasa hukum korban melaporkan atas dua dugaan tindak pidana. Yakni berkaitan dengan dugaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang masuk ke pekarangan orang lain tanpa izin.

"Kalau untuk dugaan pencemaran (nama baik), nanti akan kami tambahkan dalam laporan. Menunggu pengembangan dari penyidik," ungkap Fahmi

Ditemui disaat bersamaan, Faradilla Anisatus Solikhah selaku pihak korban sekaligus pelapor menuturkan, kronologi bermula pada 26 Juli 2024 pagi. Pada saat itu, korban yang merupakan direktur utama pada bidang developer properti hendak melangsungkan meeting.

"Pada siang itu, saya mau meeting, kemudian dapat info bahwa ada orang ke rumah saya," ujar Faradilla kepada JatimTIMES.

Usai mendapatkan info tersebut, pelapor, yakni Faradilla, kemudian memeriksa handphone miliknya. Dari situ diketahui ternyata ibunya telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp.

"Ibu saya mengirimkan voice note, kata ibu saya, ada orang yang datang ke rumah, yaitu ITP," ujar Faradilla.

Sekedar informasi, ibu korban merupakan salah satu pengurus yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang beralamat di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. "ITP menemui ibu saya dengan mengajak segerombolan orang. Saat itu posisi di yayasan lagi ada anak sekolah," ujarnya.

Dengan tidak sopan, ITP tiba-tiba merampas handphone milik ibu korban. Tidak hanya itu, ITP dan segerombolannya juga mengambil foto ibu korban tersebut.

Baca Juga : Kawasan Gunung Geger Malang Terbakar 6,5 Hektare, Diduga Ini Pemicunya

"Kata ITP, saya membawa uang Rp 7 miliar dari orang Lamongan. Kemudian ibu saya dimintai uang, karena ibu saya tidak mau memberinya, terus HP-nya (handphone) ibu saya diambil, dilihat-lihat isinya dan difoto-foto," beber Faradilla.

Usai kejadian tersebut, handphone milik ibu korban dikembalikan. Namun demikian, sang ibu merasa ketakutan lantaran anaknya, yakni korban diancam mau diculik. "Ibu ketakutan sambil nangis saat memberikan kabar setelah adanya kejadian tersebut, katanya saya mau diculik kalau tidak mau memberikan uang," imbuhnya.

Diakui Faradilla, ITP merupakan mantan pekerjanya. Yakni sempat ikut bekerja sebagai driver atau sopir pribadi. "Dia (ITP) mantan driver pribadi saya, lumayan lama, hampir 1 tahun," ujar Faradilla.

Lantaran pernah jadi sopir pribadi itulah, ITP paham betul soal seluk beluk keluarga dan rumah korban. Termasuk waktu kapan ibu korban sendirian di rumah. Hingga akhirnya, ITP menginisiasi untuk mengajak segerombolan preman bertato untuk mendatangi rumah korban. 

"Mereka meminta uang Rp 7 miliar yang katanya saya bawa. Padahal uang apa saya tidak tahu, itu hanya modus untuk melakukan pemerasan," tegasnya.

Belakangan diketahui, aksi pemerasan disertai ancaman yang dilakukan ITP tersebut telah terjadi berulang kali. Setidaknya sejak Maret 2024. "Biasanya, dulu, kalau ke rumah itu memang sering minta uang. Tapi keluarga tidak pernah memberinya. Tapi yang kejadian segerombolan orang dengan modus minta Rp 7 miliar ini, sudah tiga kali. Makanya sekarang saya laporkan ke polisi," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban maupun pihak keluarga terutama ibunya merasa trauma. Bahkan, Faradilla juga kesulitan untuk menghubungi ibunya. Di sisi lain, karena ITP sering melakukan pemerasan dengan modus menagih uang Rp 7 miliar, mengakibatkan korban dan keluarganya mendapatkan fitnah dari saudara maupun tetangga. Bahkan, nomor telepon ibu korban diblokir oleh saudaranya atas perbuatan ITP.

"Nama baik keluarga tercemar, istilahnya saya di fitnah," pungkas Faradilla.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres malang pemerasan ancaman penculikan kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana