JATIMTIMES - Pelaku penembakan misterius terhadap warga di Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu pada Kamis (10/10/2024) telah dibekuk Polres Batu. Terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali. Dari pengakuannya, pelaku membeli senjata rakitan secara online.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Jumat (11/10/2024). Beberapa barang bukti diamankan Satreskrim Polres Batu. Selain sepeda motor, helm, puluhan butir gotri dan amunisi ramset, serta di antaranya sejumlah senjata api rakitan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Residivis Pelaku Penembakan Warga di Kota Batu, Ini Motifnya
Pelaku diketahui bernama Monang Sihombing (52) tercatat sebagai pekerja swasta asal Desa Satporenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Namun, ia sudah lama tinggal di wilayah Kota Batu secara nomaden atau berpindah-pindah. Menurut pengakuan pelaku, senjata yang ditodongkan ke korban merupakan senjata rakitan yang dibeli secara online.
"Pelaku mendapat senjata dengan membeli peralatan secara online dari media sosial, total yang dikeluarkan untuk senjata yang digunakan di kedua TKP senilai Rp2,7 Juta. Pelaku mendapatkan pipa besi, pelatuk, amunisi silinder, ramset dan gotri," rinci Andi.
Dari pengakuannya, pelaku berulang melakukan tindak pidana serupa. Ia diduga juga tak hanya memiliki satu senjata api rakitan. "Sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama di beberapa waktu sebelumnya," jelasnya.
Andi menyebut, dilihat dari CCTV pelaku tak memiliki kemampuan profesional dalam menggunakan senjata. Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu mengemukakan bahwa pelaku mempelajari perakitan senpi dari salah satu platform media sosial berinisal F.
Andi menyebut, pihaknya juga berupaya menelusuri penjual senjata api rakitan yang digunakan pelaku. Kini, pelaku masih dilakukan pendalaman keterangan, juga dari saksi-saksi terkait.
"Diketahui sudah sejak sekitar tiga tahun lalu, pelaku menggunakan senjata api rakitan. Dia dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan pasal 351 ayat 2 dengan hukuman 20 tahun, hingga seumur hidup," jelasnya.
"Mengingat pelaku sudah beberapa kali melakukan atau berulang kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat," imbuh Andi.
Baca Juga : Bangunan Dinsos Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 400 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku juga merupakan residivis perbuatan yang sama. Ia sudah sempat dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terbaru, aksi penembakan yang dilakukan pelaku mengejutkan warga di Kelurahan Temas. Satu orang korban bernama Atok Sugiarto (38), penjual bakso yang pulang dari makam bersama anak dan istrinya. Dugaan sementara, motif pelaku karena merasa diikuti korban hingga merasa gelisah. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata api yang selalu dibawanya dalam tas dan menembak pelaku.
Korban dilarikan ke RS Hasta Brata Kota Batu dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil. Korban terluka akibat tembakan di bagian dada kiri depan.
Dikatakan bahwa perbuatan pelaku termasuk tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata rakitan. Sebelum ditangkap, pada Kamis malam, aksi pertamanya dilakukan pada hari Selasa 1 Oktober 2024 pukul 15.30 pada TKP perempatan lampu merah Arhanud Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu. Kemudian kedua, dilakukan Kamis 10 Oktober pukul 13.50 WIB.