free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas di Blitar Tak Bisa Dilanjutkan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

11 - Oct - 2024, 16:46

Placeholder
Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar menanggapi laporan dugaan pelanggaran pemilu.

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memutuskan tidak dapat melanjutkan laporan dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu yang disampaikan oleh tim pasangan calon (paslon) Rijanto-Beky Herdihansah. Laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil karena melebihi batas waktu pelaporan yang diatur oleh undang-undang.

Laporan dari tim paslon nomor urut 01 itu diajukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 15.45 WIB di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar. Tim paslon Rijanto-Beky membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Laporan tersebut diterima dalam formulir model A1 dengan nomor register 02/PL/PB/Kab/16.12/X/2024.

Baca Juga : Pemerasan dan Ancam Menculik Mantan Majikan, Pria Asal Malang Dilaporkan ke Polisi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, menyampaikan bahwa laporan ini tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan waktu. "Laporan tersebut kami nyatakan tidak memenuhi syarat formil karena melewati batas waktu pelaporan yang ditentukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui," ujar Masrukin, Jumat (11/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa laporan dari tim paslon Rijanto-Beky melebihi ketentuan tersebut sehingga dinyatakan kedaluwarsa. Menurut aturan, pelaporan harus dilakukan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pelapor mengetahui adanya dugaan pelanggaran. Karena laporan ini disampaikan melewati batas waktu tersebut, Bawaslu tidak dapat melanjutkan prosesnya.

Meskipun laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa langkah hukum terkait substansi laporan sebenarnya sudah diambil sebelumnya. "Kami telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang dilaporkan itu dua hari sebelum laporan resmi diterima. Pada 7 Oktober, kami telah mengirimkan saran perbaikan (sarper) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh PPK dan PPS," jelas Masrukin.

Dia juga menambahkan bahwa meskipun laporan tidak bisa diregistrasi, hal ini tidak berarti dugaan pelanggaran tersebut diabaikan. Bawaslu Kabupaten Blitar terus menjalankan fungsinya dalam memastikan penyelenggara pemilu bertindak netral dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Setelah pleno kajian awal, kami juga akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor mengenai status laporan tersebut. Keputusan ini sesuai dengan aturan yang ada, dan kami tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi," lanjutnya.

Masrukin juga menekankan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar 2024 agar berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum. "Pengawasan terus kami lakukan secara ketat, terutama terhadap penyelenggara pemilu di tingkat PPK dan PPS untuk memastikan mereka tetap netral," tambahnya.

Baca Juga : Bawaslu Tunggu Laporan Perusakan APK Paslon Nurochman-Heli

Pilkada Kabupaten Blitar tahun 2024 mempertemukan dua pasangan calon dengan dukungan kuat dari partai politik besar. Pasangan dengan nomor urut 01, Rijanto-Beky Herdihansah, diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Nasdem. Sementara itu, pasangan petahana Rini Syarifah-Abdul Ghoni yang bernomor urut 02 mendapat dukungan dari koalisi yang terdiri dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.

Persaingan antara kedua pasangan ini berlangsung sangat ketat, dengan dukungan yang solid dari masing-masing partai pengusung. Berbagai strategi kampanye telah dijalankan oleh kedua tim, yang tidak jarang juga memicu berbagai insiden di lapangan. Salah satu insiden yang sempat menyita perhatian publik adalah perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu paslon. Insiden-insiden seperti ini menambah ketegangan di masa kampanye, yang masih berlangsung hingga menjelang hari pemilihan.

Masyarakat Blitar pun menaruh perhatian besar terhadap jalannya Pilkada ini, mengingat pentingnya kepemimpinan yang akan datang bagi masa depan daerah. Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Blitar.

 


Topik

Peristiwa bawaslu kabupaten blitar pelanggaran netralitas pilkada kabupaten blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana