JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum dapat memastikan kapan akan dilakukan pelantikan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di tujuh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang yang kosong.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa berbagai tahapan seleksi terbuka JPTP telah dilakukan untuk menguji kompetensi dan kemampuan para peserta seleksi terbuka dalam hal ini para pejabat eselon II untuk mengisi tujuh JPTP.
Baca Juga : Begini Kondisi Bangunan Dinsos yang Disebut Alami Kerugian Rp 400 Juta Akibat Kebakaran
Di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Nurman menyebutkan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan persetujuan untuk pengisian kekosongan jabatan di tujuh JPTP Pemkab Malang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Namun, hampir dua bulan berjalan, surat persetujuan dari Kemendagri RI dalam hal ini Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian belum juga turun.
Disinggung apakah surat persetujuan dari Kemendagri RI untuk pengisian kekosongan jabatan di tujuh JPTP turun sebelum atau sesudah gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Nurman mengaku tidak dapat memastikannya.
"Sampai sekarang persetujuannya dari Kemendagri belum turun, itu masalahnya. Itu yang saya nggak tahu (sebelum atau sesudah Pilkada 2024 surat persetujuan Kemendagri RI turun). Tapi yang jelas surat sudah hampir dua bulan belum turun," ungkap Nurman kepada JatimTIMES.com.
Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini menuturkan, proses seleksi terbuka untuk tujuh JPTP sudah dilakukan semua.
Baca Juga : Bangunan Dinsos Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 400 Juta
"Kemudian untuk yang kosong pada tatanan administrator dan pengawas, itu juga sudah kami usulkan semua. Tapi izin pelantikannya belum turun sama sekali," kata Nurman.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku bahwa pada momentum Pilkada serentak tahun 2024 ini, setiap proses pengisian JPTP di pemerintah daerah harus seizin dan mendapatkan persetujuan dari Kemendagri RI.
"Saya bertanya itu terus. Bahkan waktu ke Jakarta saya mampir (ke Kantor Kemendagri RI). Tapi ya itu, infonya masih di meja Pak Menteri. Belum bisa dipastikan (pelantikan JPTP, administrator dan pengawas) sebelum atau sesudah Pilkada," pungkas Nurman.