free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lengser 20 Oktober, Jokowi Dapat Apa saat Penisun Menjadi Presiden? 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

04 - Oct - 2024, 11:18

Placeholder
Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (Foto IG @jokowi)

JATIMTIMES - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. 

Saat pensiun nanti, Jokowi tetap akan menerima fasilitas keuangan berupa uang pensiun dari negara.

Baca Juga : Memasuki Bulan Rabiul Akhir, Berikut Ini Jadwal Puasa Sunahnya

Uang pensiun presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Pasal 6 ayat (1), presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya. Besarnya pensiun pokok ini adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Adapun perhitungan nominal uang pensiun presiden ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok pejabat tertinggi RI.

Uang Penisunan Jokowi

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat RI selain presiden dan wakil presiden saat ini diberikan untuk ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA.

Seperti yang disebutkan pada pasal 1A, besaran gaji pokok pejabat negara tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan. Dengan begitu, total uang pensiun yang didapat Presiden Jokowi sebanyak enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000.

Selain pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan mendapatkan tunjangan dari negara. Menurut pasal 7, tunjangan itu antara lain:

• Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan peraturan-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

• Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon

• Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

• Ditambahkan dalam pasal 8, presiden yang selesai menjabat juga akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya dan kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Hadiah rumah bagi setiap presiden yang telah selesai menjabat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. 

Baca Juga : Forum Kemisan Episode 6 FISIP Unisba Blitar Bahas Polemik Kebijakan Makan Siang Gratis di Sekolah

Menurut pasal 2, rumah yang diberikan kepada mantan presiden harus memiliki kriteria sebagai berikut: 

- Berada di wilayah Republik Indonesia 

- Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai 

- Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden beserta keluarga 

- Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan. 

Anggaran pengadaan rumah pensiun presiden itu ditanggung oleh APBN paling lambat satu tahun anggaran sebelum presiden berhenti dari jabatannya. Segala pajak dan biaya lainnya juga akan dibebankan kepada negara. 

Mantan presiden bebas juga diberi kebebasan memilih lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.

Disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022, luas rumah pensiun presiden yang berada di DKI Jakarta memiliki luas tanah maksimal 1.500 meter persegi.

Apabalia di luar DKI Jakarta, maksimal memiliki luas setara dengan nilai tanah 1.500 meter persegi di Jakarta.

Presiden Jokowi sendiri memilih membangun rumah pensiun di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.


Topik

Pemerintahan Presiden Joko Widodo Jokowi fasilitas negara pensiun jadi presiden



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy