JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus beras dari hasil bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) PT Smelting. Diantaranya Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Nurhasim.
Informasinya, ketiga tersangka bersama enam orang saksi menghadiri panggilan Kejari Gresik sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 20.04 WIB ketiga tersangka keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) dengan tangan diborgol, memakai rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Gresik.
Baca Juga : Validasi, 1,1 Juta Penduduk Kabupaten Malang Masuk Daftar Penerima Bantuan Sosial
Ketiga tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari, kecamatan Cerme, kabupaten Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan atas dugaan korupsi tindakan penyimpangan dana APBDesa dan CSR desa Roomo tahun 2023 - 2024.
Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, setiap tahun Desa Roomo telah menerima CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dari bantuan CSR tersebut senilai Rp 350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras.
"Tahap pertama beras dibagikan kepada 1150 rumah dengan alokasi Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi," kata Nana Riana, Kamis (26/09/2024) malam.
Nana Riana mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Meski kerugiannya tidak begitu besar, namun menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Sehingga menjadi atensi dan Kejari Gresik melakukan tindakan cepat.
"Kami sudah memeriksa 107 orang saksi, terutama masyarakat penerima beras. Sehingga hari ini kami melakukan pemeriksaan tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Nana Riana menyebut, ketiga tersangka diantaranya TZ (Taqwa Zaenudin) menjabat sebagai Kepala Desa Roomo. Kemudian, NH (Nurhasim) selaku Ketua BPD Roomo dan RH (Rudi Hermansyah) sebagai Sekretaris Desa Roomo. Malam ini juga mereka ditahan.
"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka sudah diperiksa oleh dokter. Hasil pemeriksaan kondisinya dinyatakan sehat, tidak ada keadaan yang darurat,' ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan, hasil hitungan perusahaan, jumlah beras yang diberikan kepada masyarakat Desa Roomo semestinya seharga Rp 14.000 perkilo. Namun, kenyataannya jauh di bawah itu.
Baca Juga : Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Gandeng, Tekan Rem Mendadak Saat Melintasi Traffic Cone
"Makanya sampai sekarang masyarakat yang menerima beras tidak ada yang mengkonsumsi," kata Alifin N Wanda.
Alifin menyatakan, dari pihak PT Smelting sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan pemberi CSR (PT Smelting). Namun, perusahaan sudah disarankan penyaluran CSR dalam bentuk lain, seperti barang.
"Dengan kejadian seperti ini perusahaan harus hati-hati dalam memberikan CSR. Karena kalau bentuk uang sangat rawan terjadi penyimpangan," imbuh Alifin.
Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.
"Kami prihatin juga karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan warga ngeluruk ke balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.
Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp 1 miliar setiap tahun dan dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.