free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Validasi, 1,1 Juta Penduduk Kabupaten Malang Masuk Daftar Penerima Bantuan Sosial

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

26 - Sep - 2024, 20:14

Placeholder
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki saat ditemui di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (24/9/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pendataan masyarakat Kabupaten Malang yang berhak mendapatkan bantuan sosial terus dilakukan melalui verifikasi dan validasi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di bawah pengelolaan langsung Kementerian Sosial RI. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki menyampaikan, bahwa pada proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan terdapat 1.156.000 penduduk Kabupaten Malang yang masuk di dalam DTKS. 

Baca Juga : Masuk 4 Besar Jaringan Kota Kreatif UNESCO, Hasil Visitasi Kemenparekraf: Kota Malang Punya Peluang Besar

"Jadi, sekarang ini DTKS yang ada sudah mencapai 1.156.000 penduduk, hampir 42 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Malang. Artinya, kalau sudah masuk di DTKS maka akan menerima bantuan," ungkap perempuan yang akrab disapa Pantja ini kepada JatimTIMES.com. 

Namun, Pantja menyebut dalam kenyataannya tidak semua masyarakat Kabupaten Malang yang masuk di dalam DTKS dapat menerima bantuan sosial.  "Yang 962.000 itu mereka mendapatkan bantuan yaitu PBI JKN. Lalu 127.000 lainnya mendapatkan bantuan kesehatan dari PBID. Lainnya adalah bantuan KIP, yatim piatu dan penyandang disabilitas. Namun, dari DTKS yang ada itu belum semuanya menerima bantuan terutama dalam jaminan kesehatan," jelas Pantja. 

Menurutnya, terkait dengan kesesuaian pendataan pada DTKS ini yang harus ditata kembali. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, persentase penduduk miskin Kabupaten Malang per Maret 2024 sebesar 8,98 persen atau 240,14 ribu jiwa. 

"Sementara DTKS kita ada 42 persen (penduduk miskin). Artinya kan ini ada data yang tidak signifikan cukup besar. Nah inilah yang akan kita tata," tutur Pantja. 

Sebenarnya persentase penduduk miskin di Kabupaten Malang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan persentase penduduk miskin di tahun 2023. Pada tahun 2023 tercatat persentase penduduk miskin di Kabupaten Malang sebesar 9,45 persen atau 251,36 ribu jiwa. Namun, meski mengalami penurunan masih diperlukan penyesuaian data penduduk miskin di Kabupaten Malang.

"Nah kemiskinan ekstrem yang dari awal 900 ribu di tahun 2022, kemudian dilakukan verifikasi faktual, sekarang tahun 2024 di angka 8000 jiwa," kata Pantja. 

Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepala desa dan lurah se-Kabupaten Malang bersama-sama membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk berperan aktif dalam melakukan graduasi data penduduk miskin di masing-masing wilayahnya dengan melakukan musyawarah desa ataupun musyawarah kelurahan. 

Baca Juga : Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah Beri Reward Perusahaan Berkontribusi pada Kesejahteraan Masyarakat

"Karena yang bisa mengusulkan dan menghapuskan itu ada di desa atau kelurahan. Bupati hanya menetapkan atas usulan desa/kelurahan melalui musdes atau musykel, yang itu diatur oleh undang-undang," ujar Pantja. 

Menurutnya, Dinsos Kabupaten Malang hanya memformulasikan agar pengelolaan DTKS dapat berlangsung valid, terbarui serta dapat dipertanggung jawabkan. Salah satunya dengan memberikan pelatihan serta bimbingan teknis kepada para pengelola DTKS di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Malang. 

"Termasuk bagaimana komitmen dari pendamping PKH, operator SIKS-NG dan pendamping TKSK, ini butuh kolaborasi. Karena mereka yang bisa mengusulkan data, memberikan masukan kepada perangkat desa untuk nantinya setelah data terkumpul dilakukan verifikasi validasi, setelah itu dimutakhirkan, setelah itu akan diinput pada DTKS. Harapannya ini terus berjalan," beber Pantja. 

Pihaknya menjelaskan, bahwa tahapan pencoretan ataupun penidaklayakan dapat dilakukan setiap hari. Namun, pada H-1 bulan terakhir pengusulan data baru ditutup. 

"Jadi, pengusulan bisa dilakukan pada tanggal 4-25. Bupati menetapkan setiap tanggal 10. Artinya sistem ini sudah berjalan. Namun, memang ada beberapa desa yang tidak cukup aktif. Karena tingkat keaktivan di sistem yang saya lihat itu baru 62 persen. Nah sehingga butuh kita koordinasikan agar kepala desa/lurah bisa berperan aktif dan berpartisipasi," pungkas Pantja.


Topik

Pemerintahan dinsos kabupaten malang pantjaningsih sri redjeki dtks bantuan sosial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya