JATIMTIMES - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan sekelompok orang dengan jumlah antara 6 sampai 8 pelaku dengan mengikuti nasabah yang mengambil uang di salah satu bank daerah di Kota Malang. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menancapkan paku pada mobil nasabah.
Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 8 orang yakni RAS, I, WJ dan 5 orang pelaku lainnya diamankan oleh Polres Blitar Kota sebanyak 2 orang, Polres Blitar Kabupaten sebanyak 2 Orang dan di Polres Tulungagung sebanyak 1 Orang.
Baca Juga : BPBD Jatim Genjot Kemampuan Pegawai untuk Penanganan Gedung saat Bencana
“Dan ini merupakan operasi gabungan dari beberapa daerah Polres Blitar Kota, Polres Blitar Kabupaten serta Polres Tulungagung,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, Senin (23/9/2024).
Pelaku dalam melancarkan aksinya secara berkelompok dengan mengikuti nasabah yang mengambil uang di Bank. Kemudian di tengah perjalanan pelaku menancapkan paku di ban kendaraan korban.
Setelah korban berhenti, selanjutnya pelaku mendekati mobil korban langsung memecah kaca mobil korban. Kemudian pelaku mengambil uang ratusan juta dari dalam mobil tersebut.
Kejadian ini sudah terjadi di tiga titik di Kota Malang. Yakni, Kecamatan Blimbing, Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang. Salah satu pelapor yang menjadi korban pun langsung melaporkan kepada Polresta Malang Kota.
“Korbannya ini sepulang dari Bank Jatim mengambil uang Rp 150 juta yang diletakkan di kursi depan di dalam tas, ketika sedang dalam perjalanan,” terangnya.
Tiba-tiba ban mobil bocor, selanjutnya korban bersama temannya turun dan mengecek ban mobil. Setelah kembali mengganti banc korban menemukan bahwa tas miliknya yg berisi uang sejumlah Rp150 juta beserta surat-surat yang ada di mobil hilang.
Baca Juga : Prediksi Cuaca Jawa Timur Sepekan: Potensi Hujan Tinggi
“Setiap pelaku ini punya peran masing-masing. Ada yang mengawai dari dalam bank, di jalan hingga eksekusi di lokasi kejadian,” tambahnya saat di Mapolresta Malang Kota.
Dari tiga lokasi kejadian, para pelaku ini mendapatkan uang hingga Rp 500 juta. Hingga saat ini Polresta Malang masih terus melakukan pengembangan. “Karena masih ada empat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengambil uang di atas Rp100 juta di bank, agar mendapatkan pendampingan dari kepolisian. Hal ini pun tidak dipungut biaya.
Sementara itu salah satu tersangka RAS mengaku saat kejadian bertugas untuk mengawasi korban. Kemudian menginformasikan perkembangan kepada pelaku lainnya. “Kalau saya yang bagian lihat atau ngawai korban di dalam bank. Lalu saya sampaikan kepada teman-teman,” terang RAS.