JATIMTIMES - Sebanyak 5 partai politik (parpol) memiliki peluang untuk mengusung pasangan calon (paslon) berkontestasi pada Pilkada Kota Malang tanpa perlu berkoalisi. Hal itu menindaklanjuti perubahan persyaratan ambang batas bagi parpol yang akan mengusung calon kepala daerah (cakada).
Hal tersebut tertuang di dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dan telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PKPU nomor 10 tahun 2024. Dimana, jika sebelumnya ambang batas mengacu pada 20 persen perolehan kursi di parlemen, maka saat ini berubah menjadi perolehan suara sah sebesar 7,5 persen.
Sebelumnya, di Kota Malang hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung sepaket paslon wali kota dan wakilnya. Namun dengan perubahan tersebut, ada sebanyak 5 parpol yang bisa mengusung satu paket paslon wali kota dan wakilnya.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kota Malang tercatat ada sebanyak 503.887. Jika disesuaikan sebesar 7,5 persen untuk syarat mengusung paslon, maka parpol atau gabungan parpol setidaknya harus mengantongi sebanyak 37.792 suara sah berdasarkan hasil Pemilu Februari 2024 lalu.
Sementara itu, lima partai yang bisa mengusung paslonnya sendiri untuk berebut sepaket kursi N1 dan N2 yang pertama adalah PDI Perjuangan yang memiliki 87.126 suara sah. Sebelum ada perubahan, PDI Perjuangan yang berhasil mengamankan 9 kursi juga bisa mengusung satu paket paslon wali kota dan wakilnya.
Selanjutnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan sebanyak 79
766 suara sah, Partai Gerindra sebanyak 66.632 suara sah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 66.349 suara sah dan Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 58.146 suara sah.
"Sudah ada PKPU nomor 10 tahun 2024, terbaru. Memang dari segi jumlah, itu diambil 7,5 persen (sebagai syarat mengusung paslon) menjadi 37.792 (suara sah)," ujar Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, Senin (26/8/2024).
Baca Juga : Lahan Kosong Terbakar di Kota Malang, Diduga Ada Oknum Bakar Sampah
Toyyib mengatakan, atas perubahan tersebut, tentu berdampak pada beberapa hal. Salah satunya, peluang bagi parpol yang tak berhasil merebut kursi DPR, tetap bisa mengusung paslon wali kota dan wakil wali kota. Asalkan, memiliki suara sah sebesar 37.792. Baik secara mandiri atau berkoalisi.
"Otomatis akan mempermudah partai yang tidak punya kursi (DPRD Kota Malang), untuk ikut berpartisiapsi dalam proses mencalonkan kepala daerah. Kedua, dengan keputusan MK, jadi suara sah yang merupakan diwakili partai non parlemen itu tidak akan sia-sia. Sehingga tetap menjadi perhitungan sebagai syarat pencalonan kepala daerah," pungkas Toyyib.